Menebak Lokasi Trotoar di Jakarta yang Bisa Dipakai PKL Berjualan
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetap akan mengupayakan pedagang kaki lima (PKL) tetap dapat berjualan di trotoar. Sebab kota-kota modern di dunia memungkinkan trotoarnya bisa digunakan untuk berbagai kegiatan selain hanya berjalan kaki.
Anies selalu menggunakan Peraturan Menteri PU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan sebagai landasan. Lalu dimana trotoar yang memungkinkan digunakan sebagai lokasi PKL?
Berdasarkan Permen PUPR tersebut, mengharuskan trotoar memiliki lebar minimal 5 meter untuk mengakomodir kegiatan ekonomi. Dimana nantinya 3 meter untuk kegiatan ekonomi dan 2 meter sebagai lahan untuk pejalan kaki.
Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan, pihaknya memiliki trotoar sesuai dengan kriteria dari Permen PUPR tersebut. Beberapa lokasinya berada di kawasan Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan.
"Thamrin Sudirman, tahun sebelumnya tahun ini Cikini (Jakarta Pusat), Jalan Satrio (Kuningan), Kemang Raya (Jakarta Selatan), Salemba Kramat (Jakarta Pusat)," katanya kepada merdeka.com, Senin (9/9).
Sayangnya, dalam Permen PUPR tersebut juga mengatur tidak bolehnya kegiatan ekonomi tersebut dilakukan di sisi jalan arteri baik primer maupun sekunder dan kolektor primer dan/atau tidak berada di sisi ruas jalan dengan kecepatan kendaraan tinggi.
Dalam Pasal 13 ayat 2 Permen PU tersebut tertulis, 'Pemanfaatan prasarana jaringan pejalan kaki hanya diperkenankan untuk pemanfaatan fungsi sosial dan ekologis yang berupa aktivitas bersepeda, interaksi sosial, kegiatan usaha kecil formal, aktivitas pameran di ruang terbuka, jalur hijau, dan sarana pejalan kaki'.
Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Danis Hidayat Sumadilaga menjelaskan, sebenarnya trotoar tetap diprioritaskan untuk pejalan kaki. Namun ada beberapa kondisi yang memungkinkan trotoar digunakan sebagai lokasi PKL.
"Memang boleh, tetapi dengan syarat. Intinya trotoar itu untuk pejalan kaki," katanya kepada merdeka.com, Jumat (6/9).
Dia menjelaskan, trotoar harus memiliki lebar lebih dari 5 meter. Karena nantinya pengguna jalan tetap harus mendapatkan ruang untuk melintas.
"Iya logika sederhana saja, prasarana jalan kaki untuk apa? Tetapi, dalam kondisi tertentu itu memungkinkan untuk pertemuan sosial, kegiatan sosial dan bersepeda serta PKL, tapi ada syaratnya, ada enam syarat," kata Dani.
Adapun enam syarat untuk PKL bisa berjualan di trotoar adalah:
1. Jarak bangunan ke area berdagang adalah 1,5 2,5 meter, agar tidak mengganggu sirkulasi pejalan kaki.
2. Jalur pejalan kaki memiliki lebar minimal 5 meter yang digunakan untuk area berjualan memiliki lebar maksimal 3 meter, atau memiliki perbandingan antara lebar jalur pejalan kaki dan lebar area berdagang 1:1,5.
3. Terdapat organisasi/lembaga yang mengelola keberadaan ketentuan Kegiatan Usaha Kecil Formal (KUKF).
4. Pembagian waktu penggunaan jalur pejalan kaki untuk jenis KUKF tertentu, diperkenankan di luar waktu aktif gedung/bangunan di depannya.
5. Dapat menggunakan lahan privat.
6. Tidak berada di sisi jalan arteri baik primer maupun sekunder dan kolektor primer dan/atau tidak berada di sisi ruas jalan dengan kecepatan kendaraan tinggi.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Untuk malam pergantian tahun kali ini, Pemprov DKI menyediakan sejumlah lokasi perayaan.
Baca SelengkapnyaPasalnya, kata Budi penonaktifan akan dilakukan langsung oleh Kemendagri.
Baca SelengkapnyaModus Berbagi Takjil, Ratusan Pelajar Bikin Onar dan Hendak Tawuran Ditangkap di Jakpus
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, dimana salah satu tersangka ada pegawai Lapas.
Baca SelengkapnyaImbauan itu sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca SelengkapnyaJakarta dikepung kemacetan panjang jelang Rabu tengah malam.
Baca SelengkapnyaIa justru mendorong nantinya tak hanya ada Pilgub melainkan juga Pilwalkot di Jakarta.
Baca SelengkapnyaKorlantas Polri mengungkap alasan adanya larangan kendaraan sumbu tiga masuk jalur tol Jakarta-Cikampek.
Baca SelengkapnyaRata-rata titik kemacetan terjadi di titik menjelang dan setelah SPBU.
Baca Selengkapnya