Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mendagri nilai perombakan wali kota ala Anies wajar

Mendagri nilai perombakan wali kota ala Anies wajar Gubernur Anies Baswedan rombak wali kota di Jakarta. ©Liputan6.com/Delvira Hutabarat

Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengomentari keputusan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang merombak seluruh wali kota di Jakarta. Perombakan ini menuai polemik lantaran dilakukan melalui telepon dan pesan WhatsApp.

Tjahjo mengatakan, perombakan merupakan satu hal yang wajar. Sebab, dia mengingatkan, rotasi maupun pencopotan merupakan hak prerogatif gubernur selaku pemimpin pemerintahan daerah.

"Presiden dan menteri termasuk gubernur tentu punya diskresi dalam tata kelola pemerintahan. Termasuk diskresi ambil kebijakan yang menyangkut personalia. Saya pribadi sebagai Mendagri apa yang dilakukan oleh Pak Gubernur DKI Jakarta tidak masalah. Itu hak Gubernur," katanya di Jakarta, Kamis (19/7).

Politisi PDIP ini mengungkapkan, tidak mempersalahkan pengumuman mutasi tersebut melalui pesan singkat WhatsApp atau line telepon.

"Soal diganti dengan WhatsApp atau telepon saya kira sesuatu hal yang wajar. Mungkin SK nya belum disiapkan, tapi sudah diberitahu lewat telepon," ujarnya.

Namun demikian, Tjahjo menjelaskan, pergantian tidak boleh bertabrakan dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. Dia mengingatkan, ada mekanisme dan proses yang harus dilalui. Dan itu yang mesti dijelaskan Anies Baswedan.

"Kalau belum pensiun mau pindah ke mana? Diganti mungkin perlu penjelasan. Ini kan sudah semakin terbuka. Saya pun demikian. Sekarang saya mengganti staf saya tanpa pemberintahuan dan tanpa mekanisme pasti diadukan," jelasnya.

"Jadi secara prinsip kami gak masalah seorang kepala daerah untuk ganti staf. Sah saja yang penting ikuti aturan karena ada KSN dan mekanisme-mekanisme yang harus dilaksanakan," tutup Tjahjo.

Untuk diketahui, perombakan posisi wali kota yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menuai protes. Banyak hal dalam proses pemberhentian yang dianggap tidak sesuai prosedur.

Salah satunya, perintah tidak bertugas lagi hanya disampaikan secara lisan tanpa ada proses pemanggilan atau klarifikasi sebelumnya pada yang bersangkutan. Apalagi, beberapa orang yang diberhentikan dari jabatannya sebagai wali kota ternyata belum memasuki masa pensiun.

Proses perombakan itu akhirnya dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Saat ini, KASN sedang menunggu sejumlah dokumentasi dari Pemprov DKI terkait perombakan yang dilakukan Anies.

Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP