Mendagri nilai perombakan wali kota ala Anies wajar
Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengomentari keputusan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang merombak seluruh wali kota di Jakarta. Perombakan ini menuai polemik lantaran dilakukan melalui telepon dan pesan WhatsApp.
Tjahjo mengatakan, perombakan merupakan satu hal yang wajar. Sebab, dia mengingatkan, rotasi maupun pencopotan merupakan hak prerogatif gubernur selaku pemimpin pemerintahan daerah.
"Presiden dan menteri termasuk gubernur tentu punya diskresi dalam tata kelola pemerintahan. Termasuk diskresi ambil kebijakan yang menyangkut personalia. Saya pribadi sebagai Mendagri apa yang dilakukan oleh Pak Gubernur DKI Jakarta tidak masalah. Itu hak Gubernur," katanya di Jakarta, Kamis (19/7).
Politisi PDIP ini mengungkapkan, tidak mempersalahkan pengumuman mutasi tersebut melalui pesan singkat WhatsApp atau line telepon.
"Soal diganti dengan WhatsApp atau telepon saya kira sesuatu hal yang wajar. Mungkin SK nya belum disiapkan, tapi sudah diberitahu lewat telepon," ujarnya.
Namun demikian, Tjahjo menjelaskan, pergantian tidak boleh bertabrakan dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. Dia mengingatkan, ada mekanisme dan proses yang harus dilalui. Dan itu yang mesti dijelaskan Anies Baswedan.
"Kalau belum pensiun mau pindah ke mana? Diganti mungkin perlu penjelasan. Ini kan sudah semakin terbuka. Saya pun demikian. Sekarang saya mengganti staf saya tanpa pemberintahuan dan tanpa mekanisme pasti diadukan," jelasnya.
"Jadi secara prinsip kami gak masalah seorang kepala daerah untuk ganti staf. Sah saja yang penting ikuti aturan karena ada KSN dan mekanisme-mekanisme yang harus dilaksanakan," tutup Tjahjo.
Untuk diketahui, perombakan posisi wali kota yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menuai protes. Banyak hal dalam proses pemberhentian yang dianggap tidak sesuai prosedur.
Salah satunya, perintah tidak bertugas lagi hanya disampaikan secara lisan tanpa ada proses pemanggilan atau klarifikasi sebelumnya pada yang bersangkutan. Apalagi, beberapa orang yang diberhentikan dari jabatannya sebagai wali kota ternyata belum memasuki masa pensiun.
Proses perombakan itu akhirnya dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Saat ini, KASN sedang menunggu sejumlah dokumentasi dari Pemprov DKI terkait perombakan yang dilakukan Anies.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komandan Polisi Panggil Perwira Muda Lulusan Akpol 2023, Ditanya Isi Tas Jawabannya Mengejutkan
Saat disebut, isi tas sang perwira tersebut sontak membuat komandan kaget
Baca SelengkapnyaAnies Ucapkan HUT PDIP, Respons Hasto: Kami Membangun Komunikasi Politik
Anies menyampaikan selamat ulang tahun kepada PDI Perjuangan melalui akun Instagram miliknya.
Baca SelengkapnyaTermasuk Anies, Ini Deretan Politikus Ternama yang Ramaikan Bursa Pilkada DKI Jakarta 2024
Sampai saat ini, parpol masih melakukan komunikasi politik untuk membangun koalisi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Anies Sulit Terobos 'Kandang Banteng'?
Menurut Direktur Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno, ada dua hal yang membuat AMIN tidak melakukan kampanye di Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaPelabuhan Tanjung Priok Geger, Jasad Wanita Ditemukan Membusuk dalam Peti Kemas
Seorang wanita tanpa identitas ditemukan tewas membusuk dalam peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (16/1). Kasus ini masih diselidiki polisi.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Sebut Keppres Pemberhentian Prabowo Harus Dicabut Sebelum Beri Pangkat Baru
Hasanuddin menyebut membuat aturan baru tidak boleh menabrak aturan yang sudah ada.
Baca SelengkapnyaWali Kota Balikpapan Anggap Membangun IKN Lebih Realistis daripada Buat 40 Kota Setara Jakarta
Dia juga menyoroti keberanian Gibran sebagai sosok pemuda yang ingin menghadirkan perubahan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaJadi Tersangka, Polisi Pengemudi Alphard Ancam Warga Dijemput Propam dan Ditahan di Sel Khusus
Setelah ditetapkan tersangka, Bripka ED, polisi pengemudi Alphard yang ancam warga ditahan di sel khusus.
Baca Selengkapnya