Mendagri larang Ahok beri makan calon jemaah haji DKI
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengajukan RAPBD DKI Jakarta tahun 2015 kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tak lama, hasil evaluasi RAPBD DKI 2015 itu pun keluar.
Tercatat beberapa poin masih menjadi pekerjaan rumah bagi Ahok untuk segera diperbaiki. Salah satu poin yang mencolok adalah rekomendasi untuk menghapus alokasi dana untuk penyediaan katering jemaah haji Provinsi Jakarta.
"Dilarang untuk dianggarkan dalam RAPBD Jakarta tahun 2015, kecuali kegiatan yang memiliki target kinerja sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji," seperti dikutip dalam keputusan Mendagri mengenai evaluasi RAPBD DKI Jakarta 2015, Selasa (17/3).
Memang biaya yang dialokasikan cukup besar mencapai Rp 11.482.934.760. Biaya ini dimasukkan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Biro Pendidikan dan Mental Spritual.
Dalam surat keputusan menteri tersebut diputuskan juga gubernur dan DPRD wajib menyempurnakan dan menyesuaikan RAPBD Jakarta. Jika hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti maka RAPBD DKI Jakarta tahun 2015 akan dibatalkan sekaligus akan menyatakan berlakunya kembali pagu anggaran APBD DKI Jakarta tahun 2014.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya