Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mempertanyakan perombakan wali kota ala Anies yang terkesan janggal

Mempertanyakan perombakan wali kota ala Anies yang terkesan janggal Gubernur Anies Baswedan rombak wali kota di Jakarta. ©Liputan6.com/Delvira Hutabarat

Merdeka.com - Perombakan posisi wali kota yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menuai protes. Banyak hal dalam proses pemberhentian yang dianggap tidak sesuai prosedur.

Salah satunya, perintah tidak bertugas lagi hanya disampaikan secara lisan tanpa ada proses pemanggilan atau klarifikasi sebelumnya pada yang bersangkutan. Apalagi, beberapa orang yang diberhentikan dari jabatannya sebagai wali kota ternyata belum memasuki masa pensiun.

Proses perombakan itu akhirnya dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Saat ini, KASN sedang menunggu sejumlah dokumentasi dari Pemprov DKI terkait perombakan yang dilakukan Anies.

Ketua KASN, Sofyan Effendi, mengakui dalam laporan yang dia terima perombakan dilakukan Anies agak janggal.

"Karena agak janggal, apalagi ramai yang berhentikan. Mereka bilang enggak ada proses apa-apa tahu-tahu mereka dapat pemberitahuan pemberhentian dan langsung ada yang baru," kata Sofyan saat dihubungi merdeka.com, Rabu (18/7).

Dia menjelaskan, sesuai aturan UU ASN, seorang PNS dapat dicopot melakukan kesalahan sangat besar. Ataupun, ada perubahan organisasi yang semisal dihapusnya posisi wali kota dan SKPD di DKI Jakarta.

"Kalau itu baru alasannya kuat, kalau tidak karena itu harusnya ada prosesnya," jelasnya.

Dalam pandangan Sofyan, memang agak tak biasa seseorang mendadak diberhentikan tanpa penugasan apapun sementara usia pensiunnya masih setahu lagi. Dalam berkas laporan yang masuk pada Komisi ASN, beberapa pejabat yang dicopot Anies masih beberapa bulan bahkan ada yang masih satu sampai dua tahun pensiun.

"Iya inikan dinonjobkan. Dipensiunkan tanpa alasan sehingga memang agak menyimpang dari tata aturan pemberhentian PNS pensiunan," katanya.

Dia menambahkan, seharusnya Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengkomunikasikan dengan Komisi ASN bila melihat ada pemberhentian yang meragukan. Namun sampai laporan itu masuk, pihaknya tak menerima laporan apapun.

"Iya harusnya konsultasi dengan kami, baru dia putuskan bisa diberhentikan atau dia tunda. Nah kita belum ada komunikasi juga dengan BKN soal itu," jelas Sofyan.

Sebenarnya, lanjut Sofyan, kejadian semacam ini pernah terjadi di Aceh. Namun setelah Gubernur Aceh saat itu mendapat rekomendasi dari Komisi ASN, keputusan pemberhentian dianulir.

"Karena kalau yang mau pensiun itukan biasanya masuknya ke masa pra pensiun atau MPP. Tidak langsung dicopot dan MPP itu tetap terima tunjangan dengan usia pensiunnya itu 60 tahun," jelasnya.

Terkait langkah yang selanjutnya akan dilakukan Komisi ASN menyikapi laporan sejumlah pejabat DKI, pihaknya segera mempelajari jika semua bahan yang diminta telah diterima.

"Sebab ini terlalu drastis, kami akan pelajari betul apa alasannya, apa karena yang bersangkutan korupsi, memasuki usia pensiun, atau tidak mau menduduki jabatan atau indisipliner, kalau itu kita benarkan keputusan itu. Tapi kalau itu sepihak, apalagi bermuatan politis kita akan tinjau kembali," jelasnya.

"Kemudian kita akan membuat rekomendasi pada gubernur, kalau alasannya benar dapat kita terima, kalau tidak yang kita minta dianulir," sambung Sofyan.

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ratusan PNS dan PPPK Dimutasi Jadi Pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara

Ratusan PNS dan PPPK Dimutasi Jadi Pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara

Setiap anggota PNS dan PPPK berpeluang dimutasi ke Otoritas IKN asal memenuhi kualifikasi tertentu.

Baca Selengkapnya
Anies Minta Cak Imin Ucapkan 'Saya Terus di Jalan Perubahan'

Anies Minta Cak Imin Ucapkan 'Saya Terus di Jalan Perubahan'

Cak Imin ini pun diajak oleh mantan Gubernur DKI Jakarta untuk mengulang kembali ucapannya.

Baca Selengkapnya
Anies Tegaskan Berada di Luar Pemerintahan Jika Kalah Pilpres 2024

Anies Tegaskan Berada di Luar Pemerintahan Jika Kalah Pilpres 2024

Anies menyebut usai hasil rekapitulasi diumumkan KPU barulah pernyataan resmi bakal diungkapkannya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Anies Dorong Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu, PKS: Internal Belum Bahas Hal Tersebut

Anies Dorong Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu, PKS: Internal Belum Bahas Hal Tersebut

. Hingga saat ini, internal PKS belum membahas terkait ide hak angket ini. Tentu kami akan mengkaji terlebih dahulu hal tersebut," kata Kholid

Baca Selengkapnya
Anies Serahkan soal Hak Angket ke Pimpinan Parpol Koalisi

Anies Serahkan soal Hak Angket ke Pimpinan Parpol Koalisi

Sejauh ini Anies masih mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan kecurangan Pemilu.

Baca Selengkapnya
Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.

Baca Selengkapnya
Anies: Kalimantan Butuh Pembangunan Sesuai Kebutuhan, Bukan IKN

Anies: Kalimantan Butuh Pembangunan Sesuai Kebutuhan, Bukan IKN

Anies menilai IKN hanya menguntungkan pegawai pemerintah

Baca Selengkapnya
Anies: Kita Ingin Kembangkan 40 Kota, Bukan Bikin Baru

Anies: Kita Ingin Kembangkan 40 Kota, Bukan Bikin Baru

Dia menerangkan, bahwa niatannya dirinya lebih untuk mengembangkan 40 kota selevel Jakarta.

Baca Selengkapnya
Klaim MenPAN Anas: Banyak PNS Minta Dimutasi ke IKN Nusantara

Klaim MenPAN Anas: Banyak PNS Minta Dimutasi ke IKN Nusantara

MenPAN Anas heran atas antusiasme dari para abdi negara untuk berpindah tugas ke ibu kota baru.

Baca Selengkapnya