Mario Dandy 'Ngarep' Dihukum Ringan: Ayah di Bui KPK, Harta Kekayaan Dibekukan
Merdeka.com - Kuasa hukum Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot Silitonga berharap agar majelis hakim yang menangani perkara penganiayaan dapat mempertimbangkan hukuman diberikan terhadap kliennya.
Pasalnya menurut Andreas, saat ini bukan hanya Mario Dandy saja yang terlilit dengan kasus, namun juga ayahnya, Rafael Alun Trisambodo. Rafael Alun saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kita semua sudah sama-sama tahu ya, dampak yang sudah dialami Mario secara pribadi, keluarganya, ayahnya juga yang sudah diproses hukum, semua harta yang sudah dimiliki juga sudah di freeze, dan sekarang dia juga akan mengalami hukuman badan terhadap perbuatannya dia. Jadi saya rasa ini juga tidak akan menghilangkan derita dari keluarganya korban ya, cuma paling enggak kita bisa melihat secara proporsional, apakah Mario ini sudah mendapatkan yang sepantasnya apa yang diperbuat," ucap Andreas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6).
Proses Persidangan
Terkait dengan proses persidangan, Andreas menyebut Mario Dandy sejauh ini sudah mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan memberikan keterangan yang sesuai pada saat diperiksa polisi maupun di persidangan.
Dia tidak membantah perihal kasus penganiayaan dilakukan Mario Dandy, namun untuk adanya perencanaan masih perlu dibuktikan pada saat sidang.
"Ya yang kami akan lihat nanti masalah penganiayaan sudah dititik keberatan klien kami juga sudah mengakuinya dalam semua kesempatan ya melalui BAP jadi sih bukan menyangkal tinggal putusnya aja berapa lama," ujar dia.
"Baru kemudian kami mempermasalahkan masalah perencanaan ya karena kan kita melihat ini sebenarnya bisa dikategorikan sebagai perencanaan atau enggak nah karena memang perencanaannya perencanaan pertemuan," sambung dia.
Menurut dia, Mario Dandy berpandangan untuk suatu penganiayaan memiliki tingkatannya tersendiri. Sehingga perlu diuji fakta yang ada.
"Pandangan kami sementara itu tidak terencana ya jadi memang, karena kan kalau misalnya tindakan kan banyak gradasinya yang pertama mungkin penganiayaan berat yang mengakibatkan permanen, penganiayaan berencana, penganiayaan ada juga penganiayaan biasa, yang terakhir ada penganiaayaan yang tidak dihukum ini yang mana nih sebenarnya dengan fakta yang ada," pungkasnya.
Dakwaan Mario Dandy
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Mario Dandy Satrio (20) dengan dengan penganiayaan yang disertai dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap Cristalino David Ozora (17). Jaksa juga menyebut perbuatan Mario turut dilakukan bersama dengan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane (19) dan anak berinisial AG (15).
"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata jaksa dalam surat dakwaannya di PN Jaksel, Selasa (6/6).Jaksa pun mendakwa Mario Dandy dengan Pasal 355 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perbuatan Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy adalah tindak pidana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau pasal Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya