Manuver Yusril bela warga Luar Batang bikin Ahok geram
Merdeka.com - Rencana Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menggusur kawasan Luar Batang, Jakarta Utara, menuai penolakan keras dari warga Luar Batang. Warga bahkan sepakat menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum buat melawan penggusuran.
Yusril yang pernah menjabat sebagai Menkum HAM pun langsung bermanuver. Pernyataan-pernyataan keras diungkapkannya di media.
Yusril menyatakan penggusuran yang dilakukan Pemprov DKI terhadap pemukiman warga yang memiliki sertifikat, merupakan bentuk kezaliman. Yusril juga menyebut bahwa penggusuran tersebut bertendensi melanggar hak asasi manusia (HAM).
Sebab, penggusuran menggunakan alat berat untuk merobohkan rumah warga, serta melibatkan ribuan aparat TNI dan Polri. Yusril yang berniat maju menjadi cagub di Pilgub DKI 2017 pun mengaku tak akan melakukan penggusuran jika kelak terrpilih menjadi gubernur DKI.
"Ke depan, cara-cara kejam seperti ini tidak boleh ada lagi. Dan saya jamin, kalau saya terpilih jadi gubernur tidak ada lagi penggusuran di Jakarta," ujar Yusril di Jakarta, Sabtu (16/4).
Tak cuma itu, Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini mengaku telah mengirim surat tantangan kepada Ahok untuk berdialog dengan warga mengenai penggusuran yang akan dilakukan pemprov DKI Jakarta. Yusril pun menunggu balasan Ahok mengenai tantangannya itu.
"Saya sudah mengirim surat ke Ahok untuk berdialog ke sini (Luar Batang). Saya akan mengajak gubernur DKI Jakarta, kita tantang apakah dia berani datang ke sini atau tidak," kata Yusril di halaman Masjid Jami Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (20/4).
Yusril lantas mengingatkan saat Jokowi mencalonkan diri di Pilgub DKI 2012 lalu, Jokowi pernah membuat kontrak politik yang berisi tidak akan melakukan penggusuran dan menjajikan akan menata Jakarta secara manusiawi.
"Ketika pak Ahok banyak menggusur tapi sampai hari ini kita tidak mendengar komentar dari pak Jokowi. Yang terdengar malah penghentian reklamasi untuk sementara. Kalau sementara berarti akan ada. Kita melakukan perlawanan bukan mau anarkis maupun SARA," kata Yusril.
Yusril mengatakan, bersama warga Luar Batang akan melawan kezaliman Ahok itu dengan cara yang baik. "Kita tidak menggunakan cara anarkis. Pak Ahok pernah bilang kalau mau menghadapi rakyat harus pakai jalur hukum. Saya bilang pasti, kita pasti akan melalui jalur hukum," pungkas Yusril.
âª
Dia juga berencana mengajukan gugatan terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas rencana penggusuran tersebut.
"Saya ingin mengajukan gugatan, iya, tapi gugatan pengadilan, bukan ke Polda," kata Yusril saat ditemui di Jakarta, Kamis (21/4).
Gugatan tersebut, diakuinya akan secepatnya dilakukan. Hal itu guna mencegah penggusuran yang akan dilakukan sekitar Mei 2016 mendatang.
"Semoga saja ada keputusan pengadilan untuk menghentikan kegiatan ini," ungkapnya.
Dia juga balik menantang Ahok untuk menggugat rakyat. Jawaban itu dia sampaikan jika Ahok merasa yakin tanah yang diduduki warga adalah milik negara. Dia juga siap meladeni gugatan Pemprov.
"Rakyat punya sertifikat dan tanah itu hak mereka. Kalau Gubernur bilang itu bukan punya rakyat, Gubernur yang gugat," tegas Yusril dalam akun Twitter miliknya, Kamis (21/4).
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Yusril: Pengusutan Dugaan Kecurangan Pemilu Diselesaikan di MK Bukan Hak Angket
Yusril berpendapat perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaVIDEO: Yusril Ungkap Peluang Kesuksesan Hak Angket Hingga Pemakzulan Jokowi Hancurkan RI
Yusril menambahkan penggunaan hak angket DPR akan membawa negara ini ke dalam ketidakpastian
Baca SelengkapnyaPro Kontra Jokowi Ikut Kampanye, Yusril Tegaskan Tidak Ada Aturan yang Melarang
Yusril mempersilakan pihak yang keberatan untuk mengusulkan perubahan konstitusi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Yusril Nilai Putusan Bawaslu Jakpus terhadap Gibran Melanggar Aturan, Ini Alasannya
Yusril menyoroti bahwa tidak tertulis siapa pihak yang memiliki wewenang untuk penyelidikan dan penuntutan.
Baca SelengkapnyaYusril Anggap Keterangan Saksi dan Ahli Dihadirkan Kubu Anies di Sidang Sengketa Pilpres Tidak Relevan Dijadikan Bukti
Yusril meyakini MK bakal menolak permohonan kubu pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin (AMIN) dengan melihat pernyataan yang disampaikan ahli dan saksi.
Baca SelengkapnyaYusril: Alat Bukti untuk Jerat Firli Tersangka Pemerasan Tak Sesuai Putusan MK dan KUHAP
Yusril menyebut penetapan tersangka Firli tidak seusai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014 dan Pasal 184 KUHAP.
Baca SelengkapnyaYusril Tanggapi Isi Gugatan Sengketa Pilpres Anies-Cak Imin: Banyak Narasi dan Asumsi daripada Bukti
Yusril Ihza Mahendra menilai permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kubu Anies-Muhaimin hanya sebuah narasi dan asumi.
Baca SelengkapnyaVIDEO: Yusril Heran Para Tokoh Ingin Makzulkan Jokowi Sambangi Mahfud, Sentil Inkonstitusional
Yusril Ihza Mahendra buka suara soal gerakan Kelompok Petisi 100 yang meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dimakzulkan menjelang Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaVIDEO: Yusril Heran Para Tokoh Ingin Makzulkan Jokowi Sambangi Mahfud, Sentil Inkonstitusional
Menurut Yusril, gerakan yang ingin memakzulkan Jokowi itu inkonstitusional karena tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 7B UUD 45.
Baca Selengkapnya