Maju Mundur Jalan Berbayar di Jakarta
Merdeka.com - Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali merencanakan penerapan jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) di beberapa ruas jalan Ibu Kota.
Ternyata, rencana jalan berbayar di Jakarta sudah muncul sejak 2006, saat Sutiyoso menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta. Kala itu, ERP dinilai lebih efektif mengurangi kemacetan dibandingkan aturan 3 in 1. Namun, hingga masa jabatannya selesai, rencana ini belum juga terwujud.
Kemudian, di masa Gubernur Fauzi Bowo atau yang akrab disapa Foke, ia sangat yakin bahwa ERP bisa diterapkan pada 2009 atau minimal, kajian tentang ERP bisa dimaksimalkan. Sayangnya, hingga akhir masa jabatannya, jalan berbayar tak dapat diterapkan. Padahal, ERP sudah diberlakukan di berbagai negara seperti Singapura dan Filipina.
Beralih masa kepemimpinan, Joko Widodo (Jokowi) yang memimpin kala itu pun juga memprioritaskan ERP. Di tahun 2013, Jokowi mengungkapkan bahwa prosedur menjadi kendala dalam penerapan ERP.
"Tidak mungkin (diberlakukan) dalam waktu dekat. Yang pertama karena prosedurnya banyak. Kita ini, dikit-dikit prosedur, prosedur mulu," ujarnya.
Alasan kedua, penerapan ERP menggunakan APBD sehingga ada prosedur yang perlu dilewati. Dia juga mengatakan, pemberlakuan ERP bisa lebih cepat jika dibiayai pihak swasta.
"Nunggu Pergub, nunggu per apalagi. Ya kalau swasta punya duit, punya anggaran bisa langsung beli, jalan. Kalau pemerintahan, apa bisa begitu?" ujar Jokowi.
Akhirnya, Jokowi mengumumkan bahwa ERP akan diterapkan pada awal 2014. Adapun tahap awal area penerapan ERP adalah di kawasan 3 in 1 dan Rasuna Said, Jakarta Selatan. Alasan dipilihnya lokasi tersebut karena wilayah itu dikelilingi oleh tiga koridor bus Transjakarta, yaitu Koridor 1 (Blok M-Kota), Koridor 4 (Kuningan-Ragunan), dan Koridor 9 (Pinangranti-Pluit). Tarif yang akan diterapkan sebesar Rp21.072.
Di 2014, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal menggelar uji coba penerapan ERP di bulan Juli. Uji coba tersebut akan langsung dilakukan oleh perusahaan asal Swedia, Kapsch.
"Rencananya, bulan Juni nanti alatnya, yaitu On Board Unit (OBU) akan dibagikan untuk uji coba. Kemudian, live trial-nya baru akan kita laksanakan pada Juli 2014," ujar Ahok.
Ahok menegaskan, uji coba tersebut ditanggung langsung oleh perusahaan Swedia tanpa adanya campur tangan dari Pemprov DKI. Uji coba itu, kata Ahok, akan dilakukan di sepanjang Jalan MH Thamrin. Sedangkan gerbang masuknya berada di depan Ratu Plaza, Jakarta Pusat.
"Nantinya, kalau kita sudah oke dan setuju untuk bekerja sama dengan Kapsch, mereka akan menggandeng salah satu badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kita dalam penerapan teknologi ERP itu di Jakarta," kata dia.
Uji coba tahap pertama akhirnya diadakan pada Juli 2014 di Jalan Sudirman-MH Thamrin. Sebanyak 50 mobil diberikan OBU gratis untuk uji coba.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta M. Akbar saat itu menjelaskan, setiap mobil yang melewati kawasan ERP harus memiliki dan dipasang OBU. Pada saat pelanggan ERP melewati gantry ERP, maka OBU akan dideteksi oleh peralatan yang ada dan akan dilakukan pengurangan saldo secara otomatis.
Pelanggan ERP akan mendapatkan pesan berupa pesan singkat SMS maupun pesan melalui aplikasi smartphone yang memberikan informasi sisa saldo. "Yang sudah dikurangi sesuai dengan tarif retribusi yang ditetapkan oleh Pemerintah DKI Jakarta," terangnya.
Sedangkan bagi pelanggan ERP yang tidak mempunyai cukup saldo atau pengendara yang memasuki kawasan ERP tetapi tanpa mempunyai alat OBU maka akan dilakukan penindakan. Sebab hal itu sudah termasuk pelanggaran.
Sayangnya, hingga Ahok menjabat sebagai gubernur, kebijakan ERP tak kunjung terealisasi. Namun, ia menghapus kebijakan 3 in 1 dan mengaku akan menerapkan ERP untuk mengurangi kemacetan.
Lagi dan lagi, program tersebut juga tak diterwujud. Ahok menjelaskan, program ini mandek lantaran masih belum jelas regulasi yang mengatur mengenai besaran tarif. Dia ingin agar tarif ERP bisa dinaik turunkan sesuai jumlah mobil yang melintas.
"Terlambat karena masalah regulasi harus diputusin. Ini sebagai pajak, buat saya ini bukan pajak. Ini kan cuma alat untuk mengendalikan jumlah mobil. Jadi enggak ada ditetapkan tarif berapa. Tarif bisa saya naik turun," kata Ahok di Balai Kota.
Kepada wartawan, Ahok mengaku tak ingin terburu-buru mengopersikan sistem ini sampai permasalah soal tarif menjadi jelas. Dia mengaku enggan keinginannya agar tarif ERP bersifat fleksibel itu menjadi masalah.
"Kalau netapkan kemurahan mau naikkan enggak boleh, entar digugat. Mau turunin enggak boleh, ya enggak bener. Kalau saya netapkan tinggi, sepi saya turunin saya bisa dianggap kurang pungut," ujar Ahok.
Ahok juga sempat menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 149 Tahun 2016 terkait ERP. Kemudian, terjadi pergantian kepemimpinan. Djarot Saiful Hidayat tak juga membuat wacana jalan berbayar terealisasi.
Pelaksana (Plt) Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono lalu merevisi Pergu No. 149/2016. Sebab, Pergub tersebut menuliskan salah satu teknologi yang digunakan dalam ERP. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kala itu menilai, hal tersebut dalam memunculkan monopoli persaingan usaha.
Selanjutnya, Jakarta dipimpin oleh Anies Baswedan. Di 2019, Anies menyebut bahwa membangun transportasi umum lebih penting dibandingkan dengan proyek jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP). Dia mengatakan, transportasi umum merupakan inti dari kebijakan transportasi di Ibu Kota.
"Kita lebih penting membangun transportasi umumnya daripada ERP-nya," katanya di Balai Kota DKI Jakarta.
Namun, ia menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (P2LSE) yang memuat pengaturan ERP. Raperda tersebut mencatat, terdapat 25 ruas jalan yang akan diterapkan ERP, yaitu sebagai berikut.
1. Jalan Pintu Besar Selatan2. Jalan Gajah Mada3. Jalan Hayam Wuruk4. Jalan Majapahit5. Jalan Medan Merdeka Barat6. Jalan Moh Husni Thamrin7. Jalan Jend Sudirman8. Jalan Sisingamangaraja9. Jalan Panglima Polim10. Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 - Simpang Jalan TB Simatupang)11. Jalan Suryopranoto12. Jalan Balikpapan13. Jalan Kyai Caringin14. Jalan Tomang Raya15. Jalan Jenderal S Parman (Simpang Jalan Tomang Raya - Simpang Jalan Gatot Subroto)16. Jalan Gatot Subroto17. Jalan MT Haryono18. Jalan DI Panjaitan19. Jalan Jenderal A Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya - Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)20. Jalan Pramuka21. Jalan Salemba Raya22. Jalan Kramat Raya23. Jalan Pasar Senen24. Jalan Gunung Sahari25. Jalan HR Rasuna Said
Adapun besaran tarif yang akan dikenakan adalah sekitar Rp5.000 hingga Rp19.000 sekali melintas. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pembahasan regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah mengenai PL2SE saat ini masih dalam tahap pembahasan bersama DPRD DKI Jakarta.
Syafrin juga mengatakan, Raperda PL2SE telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2022 dan Tahun 2023.
"Perda kebijakan PL2SE atau ERP ini masih dibahas bersama DPRD. Setelah legal aspeknya selesai barulah PLL2SE ini bisa diterapkan," ujar Syafrin di Jakarta, Rabu (11/01).
Ketentuan mengenai tarif, ruas jalan, jenis kendaraan, dan lain-lain yang final merupakan substansi yang masuk dalam pasal demi pasal Raperda yang terus dibahas oleh Bapemperda sebelum nantinya ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.
Selain itu, Syafrin menjelaskan, pembahasan kebijakan PL2SE pada tahun 2022 telah dilakukan pembahasan bersama Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD Provinsi DKI Jakarta dalam bentuk dengan pendapat dari stakeholder dan masyarakat.
"Dalam Raperda PL2SE ini, nantinya tidak hanya mengatur mengenai penerapan ERP saja, tetapi juga diharapkan dapat mengatur pengendalian lalu lintas dan angkutan umum di DKI Jakarta secara elektronik," tandasnya
Kebijakan ini dihadirkan sebagai salah satu upaya untuk mengurai kemacetan di ibu kota dalam bentuk push strategy, yaitu strategi mengurangi penggunaan kendaraan pribadi.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono juga mengungkapkan hal yang sama. Ia mengatakan, penerapan aturan jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) masih dalam proses di DPRD.
Tak hanya itu, Heru juga mengatakan, masih ada tujuh tahapan yang akan dibahas secepatnya. Namun, ia tidak merinci tujuh tahapan yang dimaksud.
“ERP kan sekarang masih dalam proses di DPRD, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) namanya. Ituu masih ada beberapa tahapan, nanti dibahas di DPRD, diolah sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Kira-kira itu, masih ada tujuh tahapan. Itu dibahas mulai tahun 2022 dan dilanjutkan mungkin 2023,” kata Heru saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (11/1).
Nantinya, aturan tersebut bisa didetailkan dan dibahas menjadi Peraturan Gubernur (Pergub) atau Keputusan Gubernur (Kepgub). Adapun titik yang akan diberlakukan ERP, kata Heru, tidak jauh dari yang sudah ditentukan dalam Raperda.
“Setelah jadi Perda, turun, masih dibahas lagi. Bisa Pergub, bisa Kepgub. Setelah itu, baru proses lagi. Untuk proses bisnisnya, proses bisnisnya masih pembahasan. Nanti siapa yang mengelola, badan usahanya apa, itu juga dibahas dengan DPRD. Baru tahapan berikutnya mengenai titiknya di mana saja, walaupun kita sudah tahu, titiknya tidak jauh dari yang sekarang,” jelas Heru.
Terkait tarif, Heru menyebut bahwa pembahasannya akan dibicarakan dengan pemerintah pusat.
“Berikutnya adalah tarif. Tarif saya tidak menyampaikan tapi masih perlu pembahasan dengan tingkat pusat. Ya tentunya jadwal itu di DPRD, mungkin mudah-mudahan bisa dibahas secepatnya,” ujar Heru.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya