M Taufik: DPRD DKI hari ini rapat bahas nasib HMP Ahok
Merdeka.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik mengatakan, Hak Menyatakan Pendapat (HMP) terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan terus dilanjutkan. Menurut Taufik, anggota Dewan hari ini rencananya akan menggelar rapat untuk membicarakan tindak lanjut dari HMP terhadap Ahok itu.
"Soal HMP saya kira itu harus jadi perhatian Dewan. Saya ada acara tindak lanjuti hak angket dan hari ini akan ada rapat gabungan tindak lanjut angket itu," kata Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (3/6).
Taufik melanjutkan, tuntutan dan dorongan dari para anggota Dewan untuk terus melanjutkan HMP terus dilakukan. Namun demikian, menurut Taufik, ada beberapa prosedur untuk membawa hal ini ke dalam Paripurna DPRD.
"Kalau ini tidak dilanjutkan, nanti tanggung jawab moral ke masyarakat bagaimana? Syarat sebelum ini dibawa ke paripurna harus melalui Badan Musyawarah (Bamus), itu aturannya. Tapi di sini kami belum melakukan Bamus karena ada perbedaan," jelasnya.
Taufik mengatakan, HMP sendiri bukan berarti untuk melakukan pemakzulan terhadap Ahok tapi bisa saja memberikan peringatan kepada Ahok.
"Orang mikir HMP selalu pemakzulan, padahal bisa peringatan. Kita lihat saja nanti hasil seperti apa," pungkasnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Arsjad semua orang bebas dalam menyuarakan untuk mendukung siapa saja dengan cara yang berbeda-beda, termasuk Ahok.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo memperoleh 2,2 juta suara atau posisi kelima teratas dari 13 caleg DPD Jatim yang terdaftar.
Baca SelengkapnyaAhok mengundurkan diri sebagai Komut PT Pertamina (Persero)
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hasto menyebut, mundurnya Ahok dari komisaris utama Pertamina merupakan gerakan etika.
Baca SelengkapnyaUsai diberhentikan dari anggota DPD, Arya Wedakarna kehilangan segala hak keuangan, administratif serta fasilitas lainnya
Baca SelengkapnyaHasto ungkap PDIP menerima tekanan terkait hak angket
Baca SelengkapnyaAlasannya, AWK sedang menggugat BK ke PTUN terkait pemacetannya sebagai anggota DPD.
Baca SelengkapnyaDia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP.
Baca SelengkapnyaKPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang diamankan.
Baca Selengkapnya