M Taufik Cs Hormati Putusan BK Sebut Prasetio Tak Langgar Kode Etik dan Tata Tertib
Merdeka.com - Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta memutuskan Prasetio Edi Marsudi tidak melanggar kode etik dan tata tertib atas idenya menggelar rapat interpelasi Formula E. Sejumlah anggota dewan yang melaporkan Pras menerima keputusan BK DPRD DKI.
"Kalau itu keputusannya, kan harus dihormati. Keputusan BK harus dihormati," kata Wakil Ketua DPRD DKI, Mohamad Taufik saat dihubungi di Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Rabu (6/4).
Politisi Partai Gerindra DKI itu tidak berniat menempuh jalur lain karena sesuai tata tertib atau kode etik proses demikian ada kewenangan Badan Kehormatan DPRD DKI.
Taufik adalah satu dari empat Wakil Ketua DPRD DKI yang melaporkan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi ke Badan Kehormatan pada 28 September 2021 soal pelaksanaan Rapat Paripurna Interpelasi Formula E.
Wakil ketua lain yang saat itu melaporkan ke BK DPRD DKI itu yakni Suhaimi, Misan Samsuri dan Zita Anjani.
Sedangkan pelapor lain dari fraksi di DPRD DKI adalah Fraksi Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Nasdem dan Fraksi Partai Golkar.
Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI, Wibi Andrino, juga menghormati keputusan BK soal putusan terhadap Prasetio Edi Marsudi.
"Kami hormati keputusan itu," katanya.
Meski diputuskan tidak melanggar tata tertib dan kode etik soal pelaksanaan rapat paripurna Interpelasi Formula E, Wibi menegaskan sikap partai mendukung ajang balap mobil listrik di Jakarta.
"NasDem tetap pada posisi mendukung pergelaran Formula E," katanya melalui pesan berbasis aplikasi.
Sebelumnya, BK DPRD DKI pada 14 Maret 2022 memutuskan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi tidak melanggar tata tertib soal pelaksanaan sidang paripurna soal Interpelasi Formula E.
"Hasilnya sudah saya serahkan kepada Ketua DPRD DKI Jakarta empat hari yang lalu," kata Ketua BK DPRD DKI A Nawawi, Selasa (4/4).
BK memutuskan Prasetio tidak melanggar tata tertib dan kode etik berdasarkan pasal 96 tentang Badan Musyawarah, pasal 143 tentang persidangan dan rapat DPRD, pasal 178 tentang bentuk kebijakan DPRD.
Kemudian bukti visual dan audio dalam proses rapat Badan Musyawarah pada 27 September 2021.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya