Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

LSM ini ikut-ikutan minta polisi usut Ahok Center

LSM ini ikut-ikutan minta polisi usut Ahok Center Ahok Center. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Yayasan Ahok Center kembali ramai bicarakan. Yayasan yang disebut-sebut milik Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama itu, dituding menerima dana triliunan rupiah corporate sosial responsibility (CSR) yang harusnya mengalir untuk pemprov.

Yayasan yang diberi nama Ahok Center ini tercatat menjadi mitra kerja bantuan CSR dari 18 perusahaan untuk pembangunan rumah susun Marunda di Cilincing Jakarta Utara.

LSM Amor Network menuding yayasan Ahok Center memakai kekuasaan Ahok untuk menggaet belasan perusahaan itu. Hal itu berpotensi tindak pidana menyalahgunakan jabatan.

"Kuat dugaan yayasan itu menggunakan pengaruh Ahok sebagai pejabat Pemerintah DKI Jakarta. Jika itu terjadi, maka Ahok telah melakukan tindak pidana memperdagangkan pengaruh jabatannya," kata Ketua Amor Network Achmad Bustami di Resto Pulau Dua Senayan Jakarta, Rabu (18/3).

Menurutnya, tindakan Ahok ini layaknya mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaq dalam kasus korupsi daging sapi. Mereka menggunakan pengaruhnya untuk melakukan penyimpangan dalam jabatannya.

"Kami tentu masih ingat kasus yang menimpa mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaq yang ditahan karena diduga menjual pengaruhnya sebagai pimpinan partai. Begitu juga kasus rumah kaca yang melibatkan ketua KPK nonaktif Abraham Samad yang saat ini telah dijadikan tersangka," terang dia.

Lanjut dia, atas kelakuan Ahok itu aparat berwenang harus membongkarnya. Ahok harus mempertanggungjawabkan perkara itu.

"Kami dari Amor Network meminta kepada aparat berwenang untuk mengusut tuntas hal itu. Jika terbukti, tidak menutup kemungkinan Ahok bisa dijadikan tersangka memperdagangkan pengaruhnya sebagai wagub saat Yayasan Ahok Center didirikan dan sebagai gubernur saat ini," pungkas dia.

Diketahui, 18 perusahaan yang menjadi mitra Ahok Center, yaitu: PT Asuransi Jasindo, PD Pembangunan Sarana Jaya, PT Jakarta Propertindo, PD Pasar Jaya, Bank DKI, PT Jakarta Tourisindo, PT Jawa Barat Indah, PT Barito Pasific, PT Landmark, PT Jeunesse Global Indonesia, PT Duta Pertiwi, PT Zaman Bangun Pertiwi, Bapak Wahyu, PT Changbong, PT DUFO, PT HAIER, dan Grup Golf. Ada pun bantuan yang diberikan berupa perabotan kamar, televisi, kulkas, kursi dan penyediaan dana.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP