Lonjakan Kasus Covid-19 di DKI, DPRD Minta Anies Segera Karantina Lokasi Sebaran
Merdeka.com - Anggota DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak meminta Pemerintah Provinsi DKI bergerak cepat mengkarantina sejumlah tempat dengan kasus sebaran Covid-19 yang cukup tinggi. Politikus PDIP tersebut menilai lonjakan kasus yang terjadi pada Minggu 12 Juli cerminan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebelumnya.
"Jelas peningkatan ini adalah dampak atau buah dari kebijakan sebelumnya. Sebaiknya ditelusuri di mana saja ini terjadi dan diisolasi masyarakat daerah tersebut, sedikitnya 3 minggu," ujar Gilbert, Senin (13/7).
Politikus yang pernah berkecimpung di World Health Organization (WHO) itu menilai jika Pemprov tidak agresif menemukan daerah sebaran Covid, maka jumlah kasus akan meningkat tidak terkendali.
Namun, ia menegaskan bahwa agresif yang dimaksud tidak sama dengan sikap Pemprov saat ini yang secara aktif melacak sebaran virus Corona di ibu kota. Menurutnya, active case finding tidak bisa dijadikan solusi untuk pengendalian sebaran virus Corona.
"Tracing tidak mencegah penularan. Penerapan protokol ketat yang mencegah dan mengurangi jumlah penderita," tuturnya.
Dia juga mengkritisi tolak ukur Gubernur DKI Anies Baswedan terhadap langkah pengendalian Covid-19 berdasarkan angka effective reproduction rate (rt) Covid. Sebab, nyatanya tingkat reproduction virus dua kali lipat dari pada angka rt yang didengungkan Anies saat mengambil kebijakan PSBB transisi.
"Angka rt yang didengungkan oleh Gubernur adalah tidak benar, karena nyatanya bisa dua kali lipat naiknya angka positivity rate. Sejak awal saya mengatakan jangan berpatokan ke angka rt," tuturnya.
Secara terpisah, rencana rem darurat oleh Anies juga dinilai terlambat oleh pengamat kebijakan publik Agus Pambagio. Sedari awal, Agus menegaskan ia menentang langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan PSBB transisi. Alasan dasarnya, belum ada bukti ilmiah kasus penularan Covid-19 di ibu kota masuk kategori terkendali.
Ia mengutip usulan World Health Organization (WHO), idealnya uji tes virus Corona yaitu 10.000 per 1 juta penduduk. Sementara di Jakarta belum menerapkan langkah itu di PSBB awal.
"Ya kan saya sejak awal enggak setuju PSBB itu dirubah karena kan tidak ada catatan scientific evidence karena ini kasus kesehatan yang mengatakan bahwa kita sudah turun kan belum 10.000 per satu juta waktu itu diuji, jadi itu masih akan tumbuh kenapa dirubah transisi? Ya terserah, katanya urusannya ekonomi, kalau begini kan dua-duanya hancur," ujar Agus kepada merdeka.com.
Kritik pedas Agus tidak hanya soal jumlah tes kepada penduduk Jakarta, melainkan aturan Pemerintah Provinsi dan pemerintah pusat yang acap kali tumpang tindih. Belum lagi, implementasi sanksi yang tidak tegas.
Agus menuturkan, karakteristik masyarakat Indonesia cuek, sanksi bagi pelanggar PSBB pun dinilai tidak akan menimbulkan efek jera.
"Kita sangat lamban dan cuek, ingat ya masyarakat Indonesia itu tidak bisa tidak ditindak. Aturannya sudah dibikin, aturannya ambigu, saling tumpang tindih, terlalu banyak kecuali, ya enggak akan beres."
Dasar hukum Kebijakan PSBB pertama kalinya dituangkan dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.
Aktivitas masyarakat yang dikerjakan di luar rumah, dihentikan sementara.
Hanya saja, dalam Pergub tersebut Pemprov memberi pengecualian terhadap 11 sektor yaitu;
1. Kesehatan,2. Bahan pangan (makanan dan minuman),3. Energi,4. Komunikasi dan teknologi informasi,5. Keuangan,6. Logistik,7. Perhotelan8. Konstruksi,9. Industri strategis,10. Pelayanan dasar dan utilitas publik, serta industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional atau obyek tertentu, serta11. Swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari.
Agus mengingatkan, tidak ada toleransi oleh Pemprov DKI jika menerapkan kembali PSBB.
"Jangan tanggung, kalau PSBB semuanya ditutup," katanya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dinkes DKI Akhirnya Mengungkap Jumlah Kasus Covid-19 JN.1 di Jakarta Selama Tahun 2023
Ani menjelaskan, JN.1 memiliki gejala yang sama seperti Covid-19 lainnya.
Baca SelengkapnyaKasus Covid-19 Meningkat di 21 Provinsi
Tren kenaikan kasus mingguan Covid-19 nasional per 9 Desember 2023 dilaporkan menyentuh angka 554 kasus positif.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Mulai Bertahap Menata Identitas Warga Berdomisili Luar Jakarta
tertib administrasi kependudukan perlu diberlakukan demi kepentingan masyarakat secara luas
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kombes Pol Yade Setiawan Sukses raih Doktor dan Pertahankan Disertasi Penanganan Covid 19.
Kombes Pol Yade Setiawan Sukses raih Doktor dan Pertahankan Disertasi Penanganan Covid 19.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Temukan Penyebaran DBD Meningkat, Kasus Paling Banyak di Jakarta Selatan
Pemprov DKI Temukan Penyebaran DBD Meningkat, Kasus Paling Banyak di Jakarta Selatan
Baca SelengkapnyaMenkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan
Budi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.
Baca SelengkapnyaCerita Anies saat Tangani Pandemi Covid-19, Terapkan PSBB Lindungi Warga Malah Dimarahi Pusat
Saat itu Anies Baswedan menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Ingatkan Warga Balik Mudik Tak Bawa Saudara ke Jakarta Tanpa Jaminan Pekerjaan
Pemprov DKI Jakarta mencatat 80 persen sudah kembali ke ibu kota.
Baca SelengkapnyaKemenkes Temukan Kasus Covid-19 Varian JN.1 di Jakarta dan Batam
Covid-19 varian JN.1 dilaporkan berkaitan erat dengan varian BA.2.86 dan dikhawatirkan dapat mempengaruhi pola penularan dan tingkat keparahan penyakit.
Baca Selengkapnya