Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Libur Panjang, Pelaku Usaha Wajib Jaga Kapasitas Pengunjung Maksimal 25 Persen

Libur Panjang, Pelaku Usaha Wajib Jaga Kapasitas Pengunjung Maksimal 25 Persen Mal beroperasi selama PSBB. ©2020 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menerbitkan surat edaran tentang antisipasi penularan Covid-19 di libur panjang mulai 28 Oktober hingga 1 November.

Surat edaran dengan nomor 371/SE/2020 yang ditandatangani oleh Pelaksana tugas Kepala Dinas Parekraf, Gumilar Ekalaya, berisi tentang imbauan bagi pelaku usaha wajib memperbanyak petugas lapangan untuk mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan di masing-masing tempat usahanya.

Pemprov juga mengingatkan pelaku usaha, di masa libur panjang ini tetap membatasi jumlah pengunjung maksimal 25 persen.

"Pelaku usaha wajib menjaga jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas usahanya," demikian kutipan isi surat edaran yang dikutip pada Rabu (28/10).

Kemudian, pelaku usaha juga diwajibkan menjaga agar tidak terjadi kerumunan pengunjung di masing-masing tempat usahanya.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan saat menghabiskan waktu libur panjang akhir Oktober 2020. Seperti halnya penggunaan masker.

Dia menyatakan keluarga merupakan salah satu klaster penyebaran Covid-19 tertinggi. Saat libur panjang sejumlah masyarakat juga memilih menghabiskan waktu untuk berkumpul bersama keluarga besar ataupun liburan.

"Saya anjurkan kepada seluruh masyarakat, jangan karena merasa keluarga, kemudian masker dicopot. Karena itu merasa keluarga, merasanya aman, lalu maskernya tidak dipakai," kata Anies di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (26/10).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan hal tersebut guna meminimalisir penyebaran virus corona atau Covid-19. Sebab virus tidak memilih lokasi penyebaran di masyarakat.

"Virusnya tidak memilih lokasi penularan, lokasi penularan itu justru kebanyakan di ruang ruang private, bukan di ruang ruang publik saja," jelasnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP