Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Legislator dukung program tingkatkan kesejahteraan guru madrasah

Legislator dukung program tingkatkan kesejahteraan guru madrasah Anggota Komisi VIII DPR RI Ledia Hanifa. ©2017 Merdeka.com/istimewa

Merdeka.com - Anggota Komisi VIII DPR RI, Ledia Hanifa mendukung gagasan Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub), Anies Baswedan-Sandiaga Uno, yang akan memberikan tunjangan kinerja daerah (TKD) kepada guru madrasah.

Menurut Ledia, gagasan itu merupakan wujudkan rasa keadilan sosial di bidang pendidikan yang selama ini nasib sekolah madrasah di Indonesia, termasuk Jakarta, masih sangat memprihatinkan. Selain soal sarana dan prasarana, kesejahteraan gurunya pun berbeda jauh dengan sekolah umum.

Pemprov DKI Jakarta memberikan TKD yangcukup besar bagi para guru sekolah umum,antara Rp 3 juta - Rp 5 juta per bulan. Bahkankabarnya, masih akanditingkatkan lagi di tahun-tahun mendatang. Namun guru-guru sekolah madrasah tidak memperoleh TKD ini.

"DKI itu punya APBD besar, terbesar bahkan se-Indonesia, tapi nasib guru madrasahnya masih memprihatinkan karena tak tersentuh anggaran TKD. Itu sebabnya salah satu program unggulan Anies-Sandi yang akan memberikan TKD ini, termasuk para guru madrasah sangat baik,”jelas Ledia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/1).

Lediamenegaskan,guru madrasah pun berhak atas TKD sebagaimana yang diterima oleh guru di sekolah umum. "Kalau daerah bisa menganggarkan TKD bagi pendidik di sekolah umum, hal yang sama layak diberikan kepada guru madrasah," tandas Ledia.

Ledia mengingatkan, Undang-undang Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 menyamakan kedudukan jenjang pendidikan umum, agama, negeri dan swasta. Karenanya dia meminta,pemerintah baik di pusat maupun daerah, tidak membedakan guru madrasah dengan guru di sekolah umum.

"Jutaan siswa sekolah tingkat SD-SMA di Indonesia tidak semua tertampung di sekolah umum, baik negeri dan swasta. Sebagian dari anak bangsa peserta didik ini ditampung di madrasah, maka harus ingat madrasah adalah bagian dari pengerak sistem pendidikan Indonesia, sehingga mereka tak boleh dibeda-bedakan haknya dalam hal menerima tunjangan," kata Ledia (mdk/ibs)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP