Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Langgar PPKM, Tiga Kafe di Jakarta Selatan Dibubarkan

Langgar PPKM, Tiga Kafe di Jakarta Selatan Dibubarkan Restoran kembali layani pengunjung makan di tempat. ©Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membubarkan kerumunan di tiga kafe di Jakarta Selatan. Kafe itu beroperasi hingga melampaui jam operasional yang diperkenankan pada pelaksanaan PPKM level 3.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan, ketiga kafe tersebut yakni, Secondfloor Resto and Bar di Kemang, Half Way Bar di Kebayoran Lama, dan Kopi Koboy di Jalan Radio Dalam.

"Malam ini kami menemukan ada kerumunan di tiga kafe. Pertama di Secondflor jam 00:30 WIB kita bubarkan, di Halfway sampai pukul 01:00 WIB, dan yang paling parah di Kopi Koboy, sudah jam 01:30 WIB masih belum bubar," katanya di Jakarta, Sabtu (2/10).

Polisi pada razia Jumat (1/10) malam, hanya membubarkan kerumunan pengunjung kafe yang melampaui jam operasional, tapi tidak menutup sementara ketiga kafe tersebut.

Namun, di Kopi Koboy petugas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menyita minuman beralkohol lantaran kafe tersebut tidak memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB).

"Kopi Koboy di Radio Dalam, belum punya SIUP MB tapi sudah menjual minuman, itu tidak boleh. Minumannya kami bawa ke kantor kemudian kita periksa dan akan kita proses secara hukum. Itu pelanggarannya, tidak boleh menjual miras tanpa izin," ujarnya seperti dilansir dari Antara.

Mukti menyebut, polisi akan terus menggelar operasi serupa setiap hari dan akan memberikan tindakan tegas jika masih ada kafe nakal yang beroperasi melampaui jam operasional yang diperkenankan pada PPKM.

"Kalau kita analisa dan evaluasi, masih banyak kafe yang 'kucing-kucingan'. Kita setiap hari akan operasi terus," tutupnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP