Langgar PPKM Darurat DKI, 70 Petinggi Perusahaan Ditetapkan Tersangka
Merdeka.com - Satgas Gakkum PPKM Darurat Polda Metro Jaya menetapkan 70 orang lantaran tiga patuh menjalankan kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Mereka merupakan para petinggi dari 34 perusahaan.
"Dari 34 perusahaan yang kami tindak, ada sekitar 70-an yang ditetapkan sebagai tersangka. Satu perusahaan itu ada 2 sampai tiga orang (yang sandang status tersangka)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat (9/7).
Dia menyebut, latar belakang tersangka sebagian besar adalah pemimpin perusahaan. Menurutnya, mereka dijerat Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular mengatur sanksi bagi pelanggar PPKM Darurat.
Diuraikan pada Pasal 14, siapa saja yang menghalang-halangi penanggulangan wabah penyakit maka bisa dipidana.
"Ada yang CEO, manajernya kan dia sebagai penanggung jawab yang memang sudah tahu itu non esensial dan non kritikal tapi memaksakan pegawainya untuk tetap datang ke kantor," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, jumlah perusahaan nonesensial dan nonkritikal yang ditindak Satgas Gakkum PPKM Darurat Polda Metro Jaya terus bertambah. Terhitung sejak operasi digaungkan pada 5-9 Juli 2021, 35 perusahaan di DKI Jakarta diduga melanggar PPKM Darurat.
"Total 35 unit perusahaan tapi 34 sudah naik sidik dan ada 1 yang masih kita dalami di pemeriksaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat (9/7).
Yusri menerangkan, 35 unit perusahaan terjaring dalam operasi yang dilakukan oleh Kodam Jaya, Polda Metro Jaya, dan Satpol PP DKI Jakarta.
Dia menegaskan, sesuai aturan PPKM Darurat, perusahaan pada sektor nonesensial dan nonkritikal wajib bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH). Akan tetapi, dalam kenyataannya masih banyak ditemukan pekerja yang memaksakan untuk datang ke kantor.
"Padahal dia non esensial dan nonkritikal sehingga tim turun bergerak," ujar dia.
Yusri menyebut, 34 perusahaan yang melanggar PPKM Darurat tersebut dijatuhi hukuman administratif dan pidana.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya