Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Lagi naik motor, sepasang kekasih dibegal, wanitanya dibawa kabur & diperkosa

Lagi naik motor, sepasang kekasih dibegal, wanitanya dibawa kabur & diperkosa Ilustrasi Begal Motor. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - DSJ (27) dan BSJ (20), dua pelaku begal yang beraksi di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara ditangkap polisi. Biasanya, mereka mengincar sepasang kekasih yang berboncengan dengan sepeda motor.

Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Martua Silitonga, menjelaskan keduanya ditangkap setelah mendapat laporan dari korban, BSN (33). Pada Sabtu (11/8), dia sedang mengantar kekasihnya, MT (20) di Jembatan Pintu III Pertamina Jalan Yos Sudarso, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Sabtu (11/8) lalu.

"Dua pelaku ini langsung menyamperin dua korban ini dan memukul korban karena berpura-pura merasa sakit hati atas perbuatannya yang dianggap telah berselingkuh. Jadi modus pelaku yakni menuduh BSN yang menjadi calon korbannya telah berselingkuh dengan perempuan lain," katanya di Jakarta, Rabu (15/8).

Saat situasi tak kondusif, BSJ langsung merampas kendaraan yang ditinggal korban karena berusaha mengejar pacarnya yang merasa telah diselingkuhi.

"Pacarnya ini takut, lalu lari. Saat korban berlari mengejar pacarnya, motor korban diambil oleh pelaku. Korban tidak sadar kalau kunci kontak masih menempel di motor," katanya.

Usai mengambil motor korban, pelaku lain mengambil kesempatan membawa kabur pacar korban dengan dengan ancaman akan dibawa ke kantor polisi.

"Itu situasi lagi malam. Akhirnya korban disuruh naik ke motor, karena diancam seperti itu," kata Martua.

Bukannya dibawa ke kantor polisi, MT justru diajak ke wilayah Rawamangun, Jakarta Timur. Di sana dua pelaku ini dengan leluasa melampiaskan nafsu birahinya kepada korban secara bergiliran.

"Setelah diperkosa korban diantar pulang ke rumahnya di wilayah Jakarta Utara. Ia (MT) lantas menceritakan kejadian tragis ke orangtuanya," ujarnya.

Lebih lanjut, Martua menyampaikan, kasus ini baru bisa diungkap setelah keluarga MT melaporkan kasus perampokan disertai pemerkosaan itu ke kantor polisi. Berbekal informasi korban, polisi akhirnya berhasil membekuk kedua perampok tersebut.

"Begitu sudah dapat informasi, kami langsung ke TKP untuk melakukan penangkapan," jelasnya.

Dalam kasus ini, kedua bandit itu dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan terancam hukuman pidana di atas tujuh tahun penjara.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP