Kurangi Polusi, Pemprov DKI Gelar Karnaval Jakarta Langit Biru
Merdeka.com - Pemprov DKI Jakarta berencana menggelar karnaval Jakarta Langit Biru pada Minggu (27/10). Karnaval itu dilaksanakan dari Patung Pemuda atau Bundaran Senayan sampai Bundaran Hotel Indonesia (HI). Acara ini diselenggarakan berdasarkan Instruksi Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta Nomor 98 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Karnaval Jakarta Langit Biru.
"Dalam rangka mengkampanyekan penggunaan kendaraan berbasis energi ramah lingkungan sebagai upaya mengurangi polusi udara di Kota Jakarta," tertulis dalam Instruksi, Kamis (24/10).
Dalam surat instruksi juga meminta agar Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengatur parkir dan arus lalu lintas di lokasi kegiatan. Selain itu Dishub juga diminta agar berkoordinasi dengan PT Transjakarta untuk menyiapkan kendaraan listrik.
Rencananya kendaraan listrik itu untuk mengikuti rangkaian karnaval Jakarta Langit Biru. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan juga diinstruksikan agar menyiapkan abang none pendamping Gubernur.
Kemudian, direncanakan pula adanya pertunjukan kesenian seperti Tanjidor hingga tarian kolosal nusantara.
Selanjutnya, untuk Dinas Lingkungan Hidup diinstruksikan untuk melakukan penanganan kebersihan sebelum dan setelah acara. Serta menyediakan bak sampah di sepanjang jalur lokasi acara dan penempatan toilet umum.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
ASN DKI Jakarta Dilarang Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Sanksi Diterima Jika Melanggar
Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.
Baca SelengkapnyaBawa Mobil Dinas ke Puncak dan Buang Sampah Sembarangan, Kasetpel Dishub DKI Dinonaktifkan
Heru menyebut, selama dua bulan juga Agustang tidak akan memperoleh tunjangan kinerja daerah (TKD) sebagai pegawai Dishub DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaWarga Jakarta Mulai Padati Kawasan Bundaran HI jelang Perayaan Tahun Baru
Pemprov DKI Jakarta bakal menggelar perayaan malam tahun baru menuju 2024 di kawasan Bundaran HI
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Heru Budi Ingatkan Pendatang Baru ke Jakarta Harus Punya Pekerjaan dan Rumah Tinggal
Warga pendatang baru wajib mencatatkan administrasi kependudukan di Dukcapil DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaGanjil Genap di Jakarta Ditiadakan selama Libur Natal, Catat Waktu dan Lokasinya
Dishub DKI Jakarta meniadakan ganjil genap selama libur natal 25-26 Desember 2023
Baca Selengkapnya30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta
Kondisi arus balik landai lantaran belum semua pemudik kembali ke Jakarta.
Baca SelengkapnyaIni Rincian "Malam Muda Mudi" pada Perayaan Tahun Baru 2024 di Jakarta
Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar "Malam Muda Mudi" untuk menyambut pergantian tahun dari 2023 ke 2024. Kali ini kegiatan itu dibagi dalam enam segmen.
Baca SelengkapnyaPolisi Larang Konvoi Kendaraan, Main Petasan hingga Berkumpul Jelang Buka dan Sahur di Jakarta
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto telah mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Ingatkan Warga Balik Mudik Tak Bawa Saudara ke Jakarta Tanpa Jaminan Pekerjaan
Pemprov DKI Jakarta mencatat 80 persen sudah kembali ke ibu kota.
Baca SelengkapnyaBeda Gaji PNS dan PNS 'Part Time', Lebih Besar Mana?
Mana lebih besar antara gaji PNS dan gaji PPPK atau biasa disebut PNS 'part time'
Baca Selengkapnya