Krishna soal berkas Jessica P21: Alhamdulillah, terima kasih jaksa
Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akhirnya menyatakan berkas Jessica Kumala Wongso, tersangka kematian Mirna Wayan Salihin, lengkap alias P21. Sebelumnya, berkas bolak-balik dikembalikan.
Usai pengumuman resmi dari Kejati DKI, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti, menyambangi Gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta Selatan, Kamis (26/5). Kedatangan Krishna diketahui untuk membahas berkas perkara tersangka Jessica setelah dinyatakan rampung (P21), serta penyerahan tahap duanya.
"Hari ini saya ke Kejati untuk koordinasi tentang P21 nya. Surat resmi akan kami ambil. Sekaligus koordinasi tahap dua," kata Krishna di Polda Metro Jaya, Kamis (26/5).
Krishna mengungkapkan, pelimpahan Jessica beserta barang bukti ke Kejati akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Besok paling lambat akan tahap 2 terhadap tersangka J, kami serahkan ke Jaksa Penuntut Umum di PN Jakarta Pusat. Termasuk barang bukti ada 37 lebih dan dokumen - dokumen lain," ucapnya.
Dokumen tersebut yang akan diserahkan, ungkap Krishna, antara lain rekaman CCTV, semua barang-barang yang disita dan semua hasil di labfor.
"Nah sekarang saya baru mau koordinasi dengan Kejati. Intinya tersangka dan barang bukti diserahkan paling lambat besok," jelasnya.
Selain itu , turut dilampirkan pula berkas pendukung seperti MLA (Mutual Legal Assistance in Criminal Matters) dari penyidikan polisi di Australia bersama Australian Federal Police (AFP). Penyerahan MLA dilakukan pada Kamis lalu.
"Jaksa minta surat jawaban MLA, hari Rabu lalu turun, Kamis pagi sudah kami penuhi. Langsung sehari kami penuhi, kemudian ditelaah," tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Krishna mengungkapkan rasa syukurnya karena petunjuk-petunjuk yang diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa dipenuhi.
"Ada kerjasama yang baik dalam petunjuk tersebut. Kami berterima kasih pada jaksa peneliti yang sangat teliti sekali memberikan masukan pada berkas ini dan kami penuhi. Alhamdulillah penyidikan dinyatakan selesai dan lengkap," ucapnya.
Untuk hasilnya, lanjut Krishna, bisa dilihat nanti di pengadilan.
"Apa yang kami lakukan, penyidikan yang kita lakukan semuanya akan terbuka di pengadilan. Bersalah atau tidak di pengadilan," tegasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya