KPU DKI tak akan sebut total dana kampanye cagub
Merdeka.com - Pelaporan dana kampanye pasangan calon gubernur (cagub) DKI Jakarta memang telah disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI. Namun, KPU DKI Jakarta tidak akan menghitung berapa jumlah dana kampanye masing-masing pasangan calon.
"Tidak ada kewajiban bagi KPU DKI Jakarta untuk menyebutkan total dana kampanye yang diterima. Tim kampanye hanya menyampaikan rincian dana kampanye," ujar Ketua Pokja Kampanye KPU DKI, Suhartono saat ditemui di kantornya, Selasa (26/6).
Suhartono menjelaskan, tidak adanya kewajiban bagi tim kampanye pasangan calon melaporkan total dana kampanye. "Jadi KPU DKI tidak melakukan penotalan. Karena jika kita menyebut total dana kampanye, sementara tim kampanye tidak menyebut totalnya, nanti kalau ada selisih siapa yang bertanggungjawab untuk mengklarifikasi," katanya.
Namun lanjutnya, memang kewajiban KPU DKI Jakarta dalam hal ini hanya akan menyampaikan laporan dana kampanye tersebut ke media masa dan menyerahkan pada auditor yang telah ditunjuk oleh KPU DKI untuk mengaudit.
"Dari sisi perundangan juga, tidak ada kewajiban untuk menyampaikan laporan dana kampanye ini kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), kecuali nanti setelah diaudit oleh auditor," kata Suhartono.
Nantinya KPU DKI Jakarta akan menyerahkan rincian dana kampanye pasangan calon kepada auditor dengan semua penggunaannya selama masa kampanye, pada tanggal 15 Juli.
"Baru selama lima belas hari auditor akan mengaudit, dimana pada 30 Juli nya akuntan publik menyelesaikan semuanya. Lalu satu hari setelahnya, yaitu pada tanggal 1 Agustus KPU DKI akan mengumumkan ke publik," pungkasnya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sementara, terkait sanksi bagi caleg yang tidak melaporkan atau menyerahkan dana kampanyenya tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih jika dia menang.
Baca SelengkapnyaSkandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.
Baca SelengkapnyaSuara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor tersangka kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN
Baca SelengkapnyaGus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan laporan dana awal kampanye capres dan cawapres Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSurat suara untuk Capres Cawapres juga turut dibakar
Baca SelengkapnyaDewas KPK menyatakan 12 pegawai KPK bersalah terkait pungli di rutan KPK.
Baca Selengkapnya