Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Ungkap Pejabat Eselon III DKI Pernah Cairkan Cek Rp35 M usai Pensiun

KPK Ungkap Pejabat Eselon III DKI Pernah Cairkan Cek Rp35 M usai Pensiun Gedung Balai Kota DKI Jakarta. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Mawarta mengungkapkan, ada pejabat eselon III DKI pernah mencairkan cek sebesar Rp 35 miliar usai pensiun. KPK mendapat laporan itu dari pusat pelaporan dan analis transaksi keuangan (PPATK).

"Saya sampaikan KPK pernah menerima laporan PPATK dari salah seorang pejabat eselon 3 di DKI, begitu yang bersangkutan pensiun dan mencairkan cek sejumlah Rp35 Miliar," ungkapnya di Balai Kota, Jakarta, Kamis (17/3).

KPK menduga cek itu terkait penerimaan gratifikasi. Eks pejabat DKI itu juga membeli rumah dengan membayar tunai Rp 3,5 miliar. Namun, ketika KPK ingin mengklarifikasi pencairan cek tersebut, pejabat DKI itu sudah meninggal.

"Dia membeli rumah cash senilai 3,5 miliar. Saya bilang klarifikasi, klarifikasi, tetapi saya tidak tahu mungkin sudah jalan Tuhan tidak lama setelah kami klarifikasi, beliau meninggal," katanya.

Meski begitu, KPK tetap melaporkan pencairan cek bekas pejabat DKI tersebut ke Direktorat Jenderal Pajak. Menurutnya, tindak pidananya tidak bisa diteruskan karena telah meninggal dunia, tetapi kekayaannya bisa dikenakan pajak.

"Tapi jangan berhenti, sampaikan ke dirjen pajak, karena kalau orang pajak itu saya lihat enggak peduli uang dari korupsi atau dari jualan apapun pokoknya tambah kekayaannya bayar pajak," ujarnya.

"Karena ini pidananya kita hentikan, dalam tanda kutip, dugaan bahwa telah melakukan pidana menerima gratifikasi, kita limpahkan ke Ditjen Pajak, supaya apa, supaya atas kekayaan tadi itu bisa kena pajak, kalau enggak dilaporkan dilakukan pemeriksaan pajak," jelasnya.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP