KPK berhati-hati selidiki korupsi Sumber Waras saat Pilgub DKI
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tak akan menggelar penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi atas pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Apalagi, melakukan penyelidikan menjelang momen Pemilihan Gubernur yang akan berlangsung pada 2017 mendatang.
"KPK lembaga independen dan berpegang pada asas kehati-hatian bukan masalah momentum, KPK proporsional, jadi tidak tepat dengan Pilgub," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (8/3).
Sebelumnya Ahok juga menilai hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) cenderung tendesius. Dalam hasil auditnya BPK menaksir pembelian lahan RS Sumber Waras merugikan daerah daerah Rp 191 miliar dari adanya selisih angka dalam pembelian lahan yang dilakukan PT Ciputra Karya Unggul sebesar Rp 564.355 miliar. Sedangkan angka pembelian lahan milik RS Sumber Waras yang dilakukan Pemprov DKI senilai Rp 755 miliar.
"Pertama gini, saya telah mengatakan bahwa BPK ini oknumnya tendesius menuduh saya yang tidak masuk akal, memberikan pilihan yang tidak masuk akal. Contoh buktinya, kalau dia mau membuktikan BPK itu tidak ada sesuatu, kalau kamu tidak ada sesuatu, kamu pengen enggak waktu tanya jawab dibuka saja, biar seluruh rakyat Indonesia melihat pertanyaan-pertanyaan itu tendensius. Dia enggak mau ngasih," kata Ahok di Balaikota, Jakarta, Selasa (25/11).
BPK memang tak merinci Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang dilakukan pada saat PT Ciputra Karya Unggul melakukan pembelian lahan. Harga pada saat bertransaksi dengan PT KCU, tanah per meter dihargai Rp 12 juta sesuai dengan harga pada tahun 2012 hingga 2013. Sedangkan pada saat Pemprov DKI melakukan pembelian harga tanah milik RS Sumber Waras sudah mencapai Rp 20 juta sesuai dengan tahun 2014.
Dalam Buku III halaman 208, Badan Pemeriksa Keuangan kembali menyoroti Nilai Jual Objek Pajak atas tanah RS Sumber Waras yang dibeli Pemerintah Provinsi DKI. Dalam laporan tersebut dijelaskan jika tanah RS Sumber Waras sejatinya berada di Jalan Tomang Raya bukan di Jalan Kyai Tapa seperti yang disebutkan. Jika merunut pada lokasi fisik tanah tersebut, seharusnya harga tanah RS Sumber Waras hanya senilai Rp 7,4 juta bukan sebesar Rp 20 juta seperti yang dilaporkan oleh Pemprov DKI.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya