Korupsi pengadaan UPS, Alex Usman divonis 6 tahun penjara
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan Kasi Prasarana dan Sarana pada Suku Dinas Pendidikan Menengah (Sudin Dikmen) Kota Administrasi Jakarta Barat, Alex Usman dengan pidana 6 tahun dan denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan. Alex dianggap sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Unitteruptible Power Supply (UPS) di sejumlah sekolah menengah atas di Jakarta.
"Mengadili memutuskan hukuman kepada terdakwa Alex Usman dengan hukuman 6 tahun dan denda Rp 500 juta," kata Ketua Hakim Majelis Sutarjo di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Kamis (10/3).
Vonis ini lebih ringan dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni dituntut tujuh tahun bui, denda Rp 500 juta dan subsider 6 bulan. "Terdakwa juga dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ," jelasnya.
Adapun yang memberatkan dirinya yaitu telah memboroskan negara dan tidak mengikuti program pemerintah. "Adapun yang meringankan yaitu tidak pernah dihukum dan memiliki tanggungan," tandasnya.
Diketahui, Alex Usman didakwa merugikan Negara sebesar Rp 81,433 miliar atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sesuai hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara tanggal 9 Juli 2015 yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Alex Usman telah sah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) di 25 SMAN/SMKN tahun anggaran (TA) 2014. Peristiwa itu bermula pada 18 Juni 2014. Alex bertemu Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima (OA) Harry Lo dan Marketing PT OA Sari Pitaloka di Taiwan untuk melihat pameran, berkunjung ke pabrik UPS, serta membicarakan kemungkinan UPS masuk dalam pengadaan di Sudin Dikmen Jakarta Barat TA 2014.
Sudin Dikmen sendiri sebenarnya tidak pernah mengajukan permohonan anggaran untuk pengadaan UPS. Akan tetapi, agar UPS masuk dalam pengadaan Sudin Dikmen TA 2014, Alex beberapa kali melakukan pertemuan dengan anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Fahmi Zulfikar yang juga merupakan anggota Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya