Korban kebakaran DKI tak perlu bawa KTP untuk nyoblos
Merdeka.com - KPU DKI Jakarta menegaskan warga korban kebakaran di ibu kota tidak akan kehilangan hak pilihnya dalam Pilgub putaran kedua 20 September mendatang. Jika sudah mengantongi surat undangan, korban kebakaran tidak perlu lagi membawa KTP, yang kebanyakan sudah terbakar.
"Pada praktiknya kalau sudah ada undangan maka tidak perlu KTP lagi begitu pula dengan korban kebakaran," ujar Ketua KPU DKI Jakarta, Dahlia Umar, saat apel gelar pasukan pengamanan Pemilukada 2012 di Mapolda Metro Jaya, Rabu (12/9).
Sementara itu, soal teknis pemungutan suara, Dahlia mengatakan surat suara ukurannya lebih kecil. Nomor urut pasangan calon pun tidak berubah. Untuk pengadaan bilik dan kotak suara juga tidak mengalami perubahan.
"Kotak dan bilik gunakan yang masih tersedia," lanjut Dahlia.
Untuk distribusi surat undangan, kata dia, akan diprioritaskan ke beberapa wilayah yang dilanda kebakaran.
"Akan segera distribusikan undangan, prioritas wilayah kebakaran, diurus yang ingin pindah TPS, kalau lokasi nggak memungkinkan tapi nggak boleh yang terlalu jauh. Harus diakomodir semuanya. Yang terpenting harus ada undangannya dulu," pungkas Dahlia. (mdk/ren)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya