Kompolnas Nilai Pelaku Mafia Karantina Juga Bisa Dijerat Pasal Pungutan Liar
Merdeka.com - Polda Metro Jaya telah mengamankan seorang ayah dan anak berinisial S dan RW ini karena meloloskan Warga Negara Indonesia (WNI) masuk ke Indonesia dari India tanpa harus mengikuti prosedur pelaksanaan protokol kesehatan. Keduanya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya dikenakan dengan Undang-Undang Karantina Kesehatan dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara. Sehingga, tak dilakukan penahanan terhadap mereka.
Komisioner Komisi Polisi Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti, menilai kedua orang tersebut juga bisa dijerat pasal berlapis. Yaitu pelanggaran pungutan liar (pungli).
"Saya malah melihat selain UU Kekarantinaan Kesehatan, perlu dilihat potensi dijerat pasal berlapis dengan pelanggaran Pasal 423 KUHP tentang pungutan liar yang ancaman hukuman pidananya 6 tahun," kata Poengky saat dihubungi merdeka.com, Kamis (29/4).
Kendati demikian, penentuan pasal yang akan digunakan untuk menjerat seorang tersangka kewenangan penyidik dengan melihat sejumlah barang bukti yang ada.
"Penentuan pasal yang disangkakan adalah kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti yang diperoleh. Tetapi bisa lebih digali lagi, kemungkinan penerapan pasal lain untuk menjerat secara berlapis," ujarnya.
Lalu, terkait dengan penahanan terhadap seorang tersangka, Poengky menyebut, hal itu juga merupakan kewenangan dari penyidik dan mempunyai beberapa alasan.
"Untuk penahanan adalah kewenangan penyidik berdasarkan Pasal 21 KUHAP. Ada alasan subyektif penahanan yaitu jika dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan/merusak barang bukti dan atau melakukan kejahatan lagi, serta ada pula alasan obyektif penahanan yaitu ancaman hukumannya lima tahun ke atas," sebutnya.
"Jadi kalau penyidik merasa tidak perlu melakukan penahanan, memang terkait menahan atau tidak adalah kewenangan penyidik," sambungnya.
Sebelumnya, Polisi telah mengamankan dua orang berinisial S dan RW yang diamankan pada Minggu (25/4) kemarin. Ayah dan anak ini diamankan, lantaran telah meloloskan Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial JD yang masuk dari India ke Indonesia tanpa mengikuti aturan protokol kesehatan yang ada.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, jika S mengaku kepada JD merupakan seorang petugas protokol bandara.
"S ini mengaku protokol di bandara dan ini setelah kita dalami ternyata memang dia berkecimpung di bandara tersebut," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (27/4).
Lalu, saat ditanyakan apakah keduanya menggunakan atribut atau tidak. Hal ini belum bisa ia sampaikan, namun untuk mereka tidak dilakukan penahanan.
"Nanti akan kita sampaikan (apakah ada atribut), karena tidak dilakukan penahanan. Karena ini yang kita kenakan UU tentang karantina kesehatan, tentang wabah penyakit yang ancamannya di bawah 5 tahun. Tapi proses tetap berjalan," ujarnya.
Untuk JD sendiri, saat ini sudah dilakukan karantina oleh petugas medis. Karena memang dia baru saja datang ke Indonesia dari India.
"Iya betul (JD dikarantina)," tutupnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Momen Wanita Ikut Pelantikan Anggota KPPS Usai Akad Nikah, Masih Pakai Gaun Pengantin, Aksinya jadi Sorotan
Demi ikut pelantikan, seorang pengantin rela meninggalkan pesta resepsi.
Baca SelengkapnyaDua WNA jadi Korban Begal di Tamansari, Lima Pelaku Berhasil Diringkus Polisi
Korban terluka akibat terkena sabetan senjata tajam yang diayunkan oleh pelaku
Baca SelengkapnyaFakta Baru Sekeluarga Tewas di Musi Banyuasin, 2 Anak Korban Ditemukan di Semak-Semak & Jamban
Melihat kondisi korban, diyakini keempatnya sudah tewas lebih dari tiga hari.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
4 Sekeluarga Tewas Diduga Dirampok di Musi Banyuasin, Rumah Korban Jauh dari Permukiman
Korban HR merupakan pedagang ponsel keliling. Dia tinggal bersama tiga korban lain, yakni ibunya dan dua anaknya sejak bercerai dengan istrinya dua tahun lalu.
Baca SelengkapnyaDirikan Tenda Hajatan di Tengah Rel Kereta Api, Warga Terancam Denda Rp15 Juta
Mengetahui ada kegiatan di lokasi terlarang, polisi segera membubarkan kegiatan tersebut.
Baca SelengkapnyaBertemu Wapres, AHY Dapat Wejangan untuk Berantas Mafia Tanah hingga Estafet Kepemimpinan
Menteri ATR/BPN AHY bertemu Wapres Ma'ruf Amin di Istana Wapres
Baca SelengkapnyaAyahnya Pejabat Polisi Lulusan Akpol, Anaknya Pilih jadi Bintara Polri Sampai Tanya 'Papa Enggak Malu Kan?'
Saat mengetahui pilihan sang putra, sosok sang ayah disebut sempat merasa kaget.
Baca SelengkapnyaSosok Awan, Bocah Tewas Dibanting Ayah Dikenal Dekat dengan PPSU dan Bercita-Cita jadi Petugas Damkar
Ibunda Awan mengenang anaknya yang tewas di tangan ayahnya itu orang yang rajin membantu lingkungan.
Baca SelengkapnyaRemaja Terlibat Perampokan dan Perkosaan di Musi Rawas Serahkan Diri, Ini Perannya saat Beraksi
Polisi merampungkan penangkapan semua pelaku yang berjumlah empat orang.
Baca Selengkapnya