Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kompolnas Nilai Pelaku Mafia Karantina Juga Bisa Dijerat Pasal Pungutan Liar

Kompolnas Nilai Pelaku Mafia Karantina Juga Bisa Dijerat Pasal Pungutan Liar Ruang isolasi Covid-19 di Stadion Patriot. ©Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Polda Metro Jaya telah mengamankan seorang ayah dan anak berinisial S dan RW ini karena meloloskan Warga Negara Indonesia (WNI) masuk ke Indonesia dari India tanpa harus mengikuti prosedur pelaksanaan protokol kesehatan. Keduanya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya dikenakan dengan Undang-Undang Karantina Kesehatan dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara. Sehingga, tak dilakukan penahanan terhadap mereka.

Komisioner Komisi Polisi Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti, menilai kedua orang tersebut juga bisa dijerat pasal berlapis. Yaitu pelanggaran pungutan liar (pungli).

"Saya malah melihat selain UU Kekarantinaan Kesehatan, perlu dilihat potensi dijerat pasal berlapis dengan pelanggaran Pasal 423 KUHP tentang pungutan liar yang ancaman hukuman pidananya 6 tahun," kata Poengky saat dihubungi merdeka.com, Kamis (29/4).

Kendati demikian, penentuan pasal yang akan digunakan untuk menjerat seorang tersangka kewenangan penyidik dengan melihat sejumlah barang bukti yang ada.

"Penentuan pasal yang disangkakan adalah kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti yang diperoleh. Tetapi bisa lebih digali lagi, kemungkinan penerapan pasal lain untuk menjerat secara berlapis," ujarnya.

Lalu, terkait dengan penahanan terhadap seorang tersangka, Poengky menyebut, hal itu juga merupakan kewenangan dari penyidik dan mempunyai beberapa alasan.

"Untuk penahanan adalah kewenangan penyidik berdasarkan Pasal 21 KUHAP. Ada alasan subyektif penahanan yaitu jika dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan/merusak barang bukti dan atau melakukan kejahatan lagi, serta ada pula alasan obyektif penahanan yaitu ancaman hukumannya lima tahun ke atas," sebutnya.

"Jadi kalau penyidik merasa tidak perlu melakukan penahanan, memang terkait menahan atau tidak adalah kewenangan penyidik," sambungnya.

Sebelumnya, Polisi telah mengamankan dua orang berinisial S dan RW yang diamankan pada Minggu (25/4) kemarin. Ayah dan anak ini diamankan, lantaran telah meloloskan Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial JD yang masuk dari India ke Indonesia tanpa mengikuti aturan protokol kesehatan yang ada.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, jika S mengaku kepada JD merupakan seorang petugas protokol bandara.

"S ini mengaku protokol di bandara dan ini setelah kita dalami ternyata memang dia berkecimpung di bandara tersebut," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (27/4).

Lalu, saat ditanyakan apakah keduanya menggunakan atribut atau tidak. Hal ini belum bisa ia sampaikan, namun untuk mereka tidak dilakukan penahanan.

"Nanti akan kita sampaikan (apakah ada atribut), karena tidak dilakukan penahanan. Karena ini yang kita kenakan UU tentang karantina kesehatan, tentang wabah penyakit yang ancamannya di bawah 5 tahun. Tapi proses tetap berjalan," ujarnya.

Untuk JD sendiri, saat ini sudah dilakukan karantina oleh petugas medis. Karena memang dia baru saja datang ke Indonesia dari India.

"Iya betul (JD dikarantina)," tutupnya.

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Momen Wanita Ikut Pelantikan Anggota KPPS Usai Akad Nikah, Masih Pakai Gaun Pengantin, Aksinya jadi Sorotan

Momen Wanita Ikut Pelantikan Anggota KPPS Usai Akad Nikah, Masih Pakai Gaun Pengantin, Aksinya jadi Sorotan

Demi ikut pelantikan, seorang pengantin rela meninggalkan pesta resepsi.

Baca Selengkapnya
Dua WNA jadi Korban Begal di Tamansari, Lima Pelaku Berhasil Diringkus Polisi

Dua WNA jadi Korban Begal di Tamansari, Lima Pelaku Berhasil Diringkus Polisi

Korban terluka akibat terkena sabetan senjata tajam yang diayunkan oleh pelaku

Baca Selengkapnya
Fakta Baru Sekeluarga Tewas di Musi Banyuasin, 2 Anak Korban Ditemukan di Semak-Semak & Jamban

Fakta Baru Sekeluarga Tewas di Musi Banyuasin, 2 Anak Korban Ditemukan di Semak-Semak & Jamban

Melihat kondisi korban, diyakini keempatnya sudah tewas lebih dari tiga hari.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
4 Sekeluarga Tewas Diduga Dirampok di Musi Banyuasin, Rumah Korban Jauh dari Permukiman

4 Sekeluarga Tewas Diduga Dirampok di Musi Banyuasin, Rumah Korban Jauh dari Permukiman

Korban HR merupakan pedagang ponsel keliling. Dia tinggal bersama tiga korban lain, yakni ibunya dan dua anaknya sejak bercerai dengan istrinya dua tahun lalu.

Baca Selengkapnya
Dirikan Tenda Hajatan di Tengah Rel Kereta Api, Warga Terancam Denda Rp15 Juta

Dirikan Tenda Hajatan di Tengah Rel Kereta Api, Warga Terancam Denda Rp15 Juta

Mengetahui ada kegiatan di lokasi terlarang, polisi segera membubarkan kegiatan tersebut.

Baca Selengkapnya
Bertemu Wapres, AHY Dapat Wejangan untuk Berantas Mafia Tanah hingga Estafet Kepemimpinan

Bertemu Wapres, AHY Dapat Wejangan untuk Berantas Mafia Tanah hingga Estafet Kepemimpinan

Menteri ATR/BPN AHY bertemu Wapres Ma'ruf Amin di Istana Wapres

Baca Selengkapnya
Ayahnya Pejabat Polisi Lulusan Akpol, Anaknya Pilih jadi Bintara Polri Sampai Tanya 'Papa Enggak Malu Kan?'

Ayahnya Pejabat Polisi Lulusan Akpol, Anaknya Pilih jadi Bintara Polri Sampai Tanya 'Papa Enggak Malu Kan?'

Saat mengetahui pilihan sang putra, sosok sang ayah disebut sempat merasa kaget.

Baca Selengkapnya
Sosok Awan, Bocah Tewas Dibanting Ayah Dikenal Dekat dengan PPSU dan Bercita-Cita jadi Petugas Damkar

Sosok Awan, Bocah Tewas Dibanting Ayah Dikenal Dekat dengan PPSU dan Bercita-Cita jadi Petugas Damkar

Ibunda Awan mengenang anaknya yang tewas di tangan ayahnya itu orang yang rajin membantu lingkungan.

Baca Selengkapnya
Remaja Terlibat Perampokan dan Perkosaan di Musi Rawas Serahkan Diri, Ini Perannya saat Beraksi

Remaja Terlibat Perampokan dan Perkosaan di Musi Rawas Serahkan Diri, Ini Perannya saat Beraksi

Polisi merampungkan penangkapan semua pelaku yang berjumlah empat orang.

Baca Selengkapnya