Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Komplotan pengedar uang palsu ditangkap di Tangsel

Komplotan pengedar uang palsu ditangkap di Tangsel Ilustrasi borgol. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Komplotan pelaku pencetak dan pengedar uang palsu (Upal) diringkus aparat Polsek Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Dari tangan ketiga pelaku, polisi mengamankan barang bukti alat pencetak dan upal pecahan Rp 100 ribu senilai ratusan juta.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Kota Tangsel, AKP Mansuri mengatakan, ketiga tersangka ditangkap di depan PT LG, Desa Babat, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang. "Ketika anggota sedang observasi, melihat ketiga tersangka gerak-geriknya mencurigakan‎," katanya, Rabu (13/7/2016).

Mansuri jelaskan, saat didekati petugas,‎ seorang pria yang diketahui bernama Yanto melarikan diri. Sedangkan dua orang lainnya Hendra dan Novian Setiawan keburu dipegang petugas.

Polisi langsung menggeledah tas yang dibawa oleh Hendra. Ternyata, dari dalam tas tersangka, petugas menemukan delapan lembar upal pecahan Rp 100 ribu.

Kepada petugas, Hendra mengaku mendapatkan upal dari Warso dan Nurjaman alias Mbah Nur. Dari keterangan tersangka inilah dinihari yang sama, petugas langsung menuju ke Perum Duta Asri Blok 5E Nomor 16, Kelurahan Cibodas,‎ Jatiuwung, Kota Tangerang, mengejar tersangka lainnya.

"Tersangka Warso berhasil ditangkap, sedangkan Nurjaman tidak berada di tempat," kata Mansuri.

Dia menambahkan, dari penggeledahan di rumah tersangka Suhemi ditemukan banyak barang bukti. Antara lain, satu buah kardus berisikan kertas warna krem sebagai bahan baku uang palsu sebanyak 500 lembar,‎ delapan buah alat sablon merek ATC Screen, empat botol tinta warna merah, hitam, biru dan kuning.

Kemudian, ada‎ empat tinta printer merk Fuji Xerox, 20 gulung benang nilon warna putih, dua potong kayu, satu buah tas kalep warna coklat, pecahan seratus ribu rupiah senilai Rp 3,2 juta.

"Para tersangka dijerat Pasal 244 KUH Pidana Subsider Pasal 245 KUH Pidana tentang memalsukan mata uang dan menged‎arkan uang kertas Negara. Ancamannya di atas lima tahun kurungan penjara," ungkapnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP