Komnas HAM sebut Jokowi abaikan 4 hak warga Muara Baru
Merdeka.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan indikasi adanya pelanggaran hak warga dalam proyek normalisasi waduk Pluit di Muara Baru. Setidaknya, ada empat pelanggaran hak warga dari proyek normalisasi itu.
"Dari temuan Komnas HAM, terjadi proses intimidasi terhadap masyarakat yang digusur. Jadi, sebelum melakukan perataan bangunan rumah itu, mereka ditanya mau nerima ganti rugi atau tidak," ujar Ketua Komnas HAM, Siti Noorlaila di kantornya, Jl Latuharhary, Jakarta, Kamis (16/5).
Laila mengatakan, warga juga tidak mendapat kejelasan proyek normalisasi itu ditujukan untuk siapa. "Dari peristiwa itu Komnas HAM mengidentifikasi ada indikasi pelanggaran atas hak informasi warga," kata dia.
Pelanggaran yang kedua, terang Laila, terkait dengan hak mendapat kesejahteraan. "Pembangunan itu harus meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan memiskinkan," ungkap dia.
Selain itu, terang Laila, Pemprov telah melanggar hak atas keamanan. "Ada intimidasi oknum sehingga masyarakat tidak nyaman di situ," ucap dia.
Selanjutnya, tambah Laila, Pemprov DKI juga telah melanggar hak warga untuk memiliki tempat tinggal. "Kalau sudah punya hak atas tempat tinggal, kalau digusur maka harus mendapat hak juga yang meningkat," pungkas dia. (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya