Ketua DPRD Pertanyakan Kenaikan Anggaran Tunjangan Gubernur dan Wagub DKI Ditutupi
Merdeka.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi meminta kepada Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta Marullah Matali untuk membuka secara gamblang mengenai tunjangan yang diberikan untuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan wakilnya Ahmad Riza Patria.
Selain itu dia juga meminta adanya pemaparan secara detail untuk anggota DPRD DKI.
"DPRD berapa? Gubernur berapa? Buka di sini Pak," katanya di rapat Badan Anggaran (Banggar) di Gedung DPRD DKI, Kamis (13/1).
Politikus PDIP menyebut kenaikan tunjangan untuk gubernur dan wakil gubernur perlu diketahui oleh masyarakat. Marullah pun memaparkan soal tunjangan gubernur dan anggota DPRD.
Namun, hal yang dipaparkan oleh Marullah belum disampaikan secara jelas dan detail. Karena hal itu, Prasetio meminta rapat ditunda selama 30 menit.
"Saya skors dulu, keluar dulu Pak. Saya kasih waktu pak setengah jam," ujarnya.
Setelah rapat kembali dibuka, Prasetio masih mempertanyakan pemaparan detail terkait gaji dan tunjangan tersebut. Asisten Pemerintahan DKI Jakarta, Sigit Widiatmoko menyatakan besaran tunjangan tersebut sudah berdasarkan PP Nomor 109 tahun 2020.
"Kegiatan belanja operasional gubernur dan dan wakil gubernur sebagaimana dijelaskan ketua DPRD diatur dalam PP belum pegang detail," ucapnya.
Sementara itu, Marullah menyatakan tunjangan yang diterima oleh gubernur dan wakil gubernur sebesar 0,15 persen dari pendapatan asli daerah (PAD). Kata dia, persentase tersebut berdasarkan PP Nomor 109 Tahun 2020.
Mantan Wali Kota Jakarta Selatan itu menyatakan pihaknya tidak pernah mengambil kebijakan pada angka maksimal.
"Tergantung PAD. Yang ada angka pasti nya adalah 0,15 persen dari PAD angka pasti 0,15 persen," jelas dia.
Karena hal itu, Prasetio meminta agar Marullah membuat surat tertulis mengenai besaran kenaikan gaji dan tunjangan gubernur dan wakil gubernur secara detail.
"Pak Sekda kalau memang enggak berani secara transparan dan akuntabel buat surat besok kepada saya jawaban tertutup dan sejelas-jelasnya," tegasnya.
Reporter: Ika Defianti/Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tetapi, keputusan akhir tetap ada di DPP karena diyakini tidak akan sembarangan menentukan dukungan untuk calon gubernur maupun wakil gubernur yang diusungnya
Baca SelengkapnyaPernyataan ini menanggapi putusan DKPP yang memberikan sanksi etik ke KPU.
Baca SelengkapnyaPenggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bagja menyebut biasanya dugaan penggelembungan suara terjadi dalam pemilihan anggota legislatif (pileg), termasuk DPRD.
Baca SelengkapnyaSikap tegas mendorong hak angket di DPR agar pelaksanaan pemilu serentak pada 14 Febuari lalu dapat terang benderang.
Baca SelengkapnyaApa yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaAliansi Masyarakat Adat Nasional menggugat DPR dan pemerintah ke PTUN karena dianggap abai
Baca SelengkapnyaJK kembali mengajak pihak-pihak keberatan dengan hasil Pemilu 2024 menempuh jalur konstitusional.
Baca SelengkapnyaWaketum Gerindra Habiburokhman mengungkap, belum ada anggota DPR yang berkeliling meminta tanda tangan anggota dewan untuk hak angket.
Baca Selengkapnya