Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketua DPRD DKI Datangi KPK: Commitment Fee Formula E Dibayar Sebelum APBD Disahkan

Ketua DPRD DKI Datangi KPK: Commitment Fee Formula E Dibayar Sebelum APBD Disahkan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi datangi KPK. ©Instagram/prasetyoedimarsudi

Merdeka.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyebut komitmen fee ajang balap mobil listrik Formula E dibayar sebelum proses Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI disahkan dalam rapat paripurna DPRD DKI.

Prasetyo menyatakan bakal memberitahu hal tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Prasetyo sendiri mendatangi Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam Formula E.

"Saya juga akan menyampaikan apa yang saya ketahui dalam proses penganggarannya. Mulai dari usulan, pembahasan, sampai pengesahan anggaran," tulis Praseto di akun Instagram pribadinya, @prasetyoedimarsudi, Selasa (8/2/2022).

"Kemudian bagaimana pembayaran commitment fee sebesar Rp 560 miliar yang dilakukan sebelum Perda APBD disahkan," kata Prasetyo menambahkan.

Prasetyo menyebut, selain akan membeberkan hal tersebut, dirinya juga sudah membawa beberapa dokumen untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) yang diperlukan tim lembaga antirasuah. Dia menyatakan bakal menyerahkan dokumen tersebut kepada KPK.

Prasetyo berharap keterangannya nanti bisa membantu KPK mengusut tuntas dugaan korupsi ajang balap mobil listrik Formula E.

"Satu bundel dokumen sudah saya persiapkan mulai dari KUAPPAS, RAPBD sampai APBD. Semua saya serahkan kepada penyidik KPK. Saya harap dokumen itu membantu KPK selama proses penyelidikan," kata Prasetyo.

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi membeberkan aliran uang miliran rupiah terkait penyelenggaraan ajang balap mobil listrik Formula E. Menurut Prasetyo, uang sebesar Rp 560 miliar untuk pembayaran commitment fee ke Formula E Operation (FEO).

"Pengeluaran terbesar Formula E saat ini sebesar Rp 560 miliar. Itu dipakai untuk pembayaran commitment fee ke Formula E Operation (FEO)," ujar dia dalam keterangannya, Senin (7/2/2022).

Prasetyo menyebut anggaran sebesar itu berpotensi hanya akan digunakan untuk satu kali penyelenggaraan Formula E di Jakarta. Sebab, Kepala Daerah yang akan datang tidak memiliki kewajiban melanjutkan program Anies Baswedan.

Karena itu, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga pada 15 Agustus 2019 mengirimkan laporan kepada Anies Baswedan. Salah satu isi laporan itu menyebutkan bahwa kewajiban membayarkan commitmen fee selama 5 tahun bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 92 ayat (6) menyatakan:

'Jangka waktu penganggaran pelaksanaan kegiatan tahun jamak sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak melampaui akhir tahun masa jabatan Kepala Daerah berakhir, kecuali kegiatan tahun jamak dimaksud merupakan prioritas nasional dan/atau kepentingan strategis nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.'

Prasetyo tak menampik besaran commitment fee di Jakarta merupakan yang paling besar dibanding negara-negara lain. Ia mencontohkan, penyelenggaraan Formula E di Montreal, Kanada, hanya dikenakan biaya nomination fees for the City of Montreal senilai Rp 1,7 miliar dan Race fees senilai Rp 17 miliar, dengan total biaya sebesar Rp 18,7 miliar.

"Di sini memang tampak Pemprov DKI Jakarta tidak terlibat langsung dalam penyelenggaraan. Tapi nyatanya kan Jakpro sebagai pelaksana sepenuhnya ada di bawah kendali Gubernur," kata dia.

Sumber: Liputan6.comReporter: fachrur Rozie

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPK Cecar Mantan Ketua Ferrari Owner Club Indonesia Terkait TPPU Syahrul Yasin Limpo
KPK Cecar Mantan Ketua Ferrari Owner Club Indonesia Terkait TPPU Syahrul Yasin Limpo

KPK menemukan uang belasan miliar rupiah diduga terkait kasus Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
TKN Tegaskan Putusan DKPP Tidak Menyebut Pendaftaraan Prabowo-Gibran Jadi Tak Sah
TKN Tegaskan Putusan DKPP Tidak Menyebut Pendaftaraan Prabowo-Gibran Jadi Tak Sah

Dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP.

Baca Selengkapnya
Diperiksa KPK, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Dicecar 10 Pertanyaan Terkait Dugaan Korupsi SYL
Diperiksa KPK, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Dicecar 10 Pertanyaan Terkait Dugaan Korupsi SYL

Arief Prasetyo Adi keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan sekitar pukul 12.00 Wib

Baca Selengkapnya
KPK Temukan Dugaan Titipan Proyek Bandung Smart City, Empat Anggota DPRD Diperiksa
KPK Temukan Dugaan Titipan Proyek Bandung Smart City, Empat Anggota DPRD Diperiksa

KPK menetapkan tersangka-tersangka baru dari jajaran eksekutif pemerintah hingga DPRD Bandung.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun
Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun

aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.

Baca Selengkapnya