Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketika Ahok berteori motor dan mobil pribadi kuasai jalanan Jakarta

Ketika Ahok berteori motor dan mobil pribadi kuasai jalanan Jakarta Ahok. ©2014 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerapkan pelarangan motor melintasi Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat. Bahkan rencananya akan diperluas. Namun aturan ini dianggap tidak tepat untuk mengurangi kemacetan.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, dalam teori kemacetan, motor adalah kendaraan yang paling banyak menggunaan ruas jalan. Bahkan motor lebih banyak menggunakan ruas jalan dibandingkan mobil dan bus.

"Mobil pribadi pakai lahan besar daripada bus. Jadi bus satu ngangkut orang seratus lebih, motor kalau seratus lebih dijejerin bisa 8-10 bus, kalau enggak salah. Ada teorinya," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (21/1).

Dia menambahkan, walaupun motor dinilai lebih banyak menggunakan ruas jalan, mobil pribadi juga menyumbang kemacetan di Jakarta. Sehingga Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pengadaan bus secara besar-besaran. Tujuannya untuk mengalihkan ke moda transportasi umum.

"Jadi gimana caranya dorong orang ke sana (naik bus). Motor dilarang di jalan protokol, yang mobil dikendarai Electronic Road Pricing (ERP). Jadi maksa dia naik bus," jelas mantan Bupati Belitung Timur ini.

Ahok mengungkapkan, setelah kebutuhan bus terpenuhi, maka akan dilakukan pemberlakuan peningkatan pajak untuk kendaraan pribadi. Sehingga pembatasan kendaraan tidak akan memandang apakah itu mobil atau motor.

"Jadi kami utamakan busnya lengkap dulu baru wacana-wacana itu jalan. Kami enggak peduli mau mobil tua, mobil murah. Kami batasi mobil anda dengan ERP. Tapi ada tambahan buat mobil tua supaya enggak mogok, supaya enggak macam-macam pajaknya lebih mahal. Itu kami lagi mau kaji," tutupnya.

(mdk/gib)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP