Keren, gaji lurah di Jakarta setara direktur perusahaan top
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mengeluarkan aturan baru perihal gaji yang diterima PNS. Kisaran gaji yang diterima membuat tercengang karena nilainya setara perusahaan-perusahaan besar di Jakarta.
Ahok, sapaan Basuki, sengaja memberikan gaji besar agar tak ada lagi PNS nakal yang suka memainkan anggaran. Dia berharap, kesempatan yang dia berikan ini tak disia-siakan PNS untuk bekerja lebih giat.
"Pokoknya kita pengen bikin orang bangga kerja di sini sama bangganya kayak kerja di Citibank, perusahaan minyak. Gaji PNS akan lebih besar dari gaji swasta, kita akan pacu APBD lebih tinggi dengan efisiensi sehingga kita juga bisa sejahterakan PNS di Provinsi DKI Jakarta," kata Ahok beberapa waktu lalu.
merdeka.com coba membandingkan gaji yang diterima PNS DKI dan pegawai di sebuah perusahaan di Jakarta. Gaji tingkatan perusahaan ini hanya berupa kisaran bukan angka pasti. Berikut datanya:
Gaji pegawai yang baru masuk (entry level) biasanya tak jauh dari Upah Minimun Provinsi. Ada di kisaran Rp 3,5 juta. Sedangkan untuk level staf bervariasi tergantung pada masa kerja, yakni Rp 3,5 juta sampai Rp 5,5 juta.
Naik lagi untuk jabatan asisten menajer, biasanya gaji yang dibawa pulang setiap bulannya, berkisar Rp 7 juta sampai Rp 9 juta. Kemudian untuk level Manajer Rp 9 juta sampai Rp 13 juta, Direktur lebih kurang Rp 30 juta dan Direktur Utama Rp 40 juta.
Sedangkan PNS DKI, prediksi besaran gaji yang diterima (take home pay) pejabat struktural Pemprov DKI Jakarta mulai dari Rp 33 juta hingga Rp 78 juta. Biasanya, mereka yang duduk sebagai pejabat struktural adalah eselon II.
Berikut rinciannya, Lurah Rp 33.730.000, Camat Rp 44.284.000, Kepala Biro Rp 70.367.000, Kepala Dinas Rp 75.642.000 dan Kepala Badan Rp 78.702.000.
Bukan cuma pejabat struktural, PNS yang bekerja di bagian Fungsional atau Struktural dinaikkan gajinya. Biasanya, mereka yang menempati posisi eselon II, dan III.
Prediksi Besaran Take Home Pay Fungsional/Pelaksana yang akan diberikan Pemprov DKI Jakarta, antara lain: Pelayanan Rp 9.592.000, Operasional Rp 13.606.000, Administrasi Rp 17.797.000 dam Teknis Rp 22.625.000.
PNS yang kerja di level staf pun menikmati gaji Rp 13 juta. Lebih mencengangkan PNS yang tidak bekerja saja membawa Rp 9 juta.
"Bahkan PNS yang bekerja di Badan Diklat, yang paling kerjanya cuma baca koran dan analisis-analisis, dapat gaji pokok saja sekitar Rp 2 juta," tegas Ahok.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya