Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kerap ditolak saat kampanye, Ahok harap warga asli bisa usir pendemo

Kerap ditolak saat kampanye, Ahok harap warga asli bisa usir pendemo Ahok di kediamannya. ©2016 Merdeka.com/fikri faqih

Merdeka.com - Basuki Tjahaja Purnama kerap mendapatkan penolakan sebagai calon Gubernur DKI Jakarta ingin melakukan blusukan atau kampanye. Bahkan tidak jarang dia harus mengurungkan niatnya meninjau satu lokasi yang informasinya masih tergenang saat musim penghujan tiba.

Basuki atau akrab disapa Ahok ini akhirnya mendapatkan undangan untuk mengunjungi Kalideres, Jakarta Barat. Undangan tersebut disampaikan Simon Hendra Siregar saat berdialog dengannya di Rumah Pemenangan di Lembang, Menteng, Jakarta Pusat.

"Kalau di Rawabelong bapak dihalangi, di Kalideres kita buka pintu selebar-lebarnya. Kapan Bapak ke Kalideres?" katanya, Senin (14/11).

Seperti diketahui,‎ saat ingin berkampanye di Rawa Belong dan Kedoya Utara, Jakarta Barat, mantan Bupati Belitung Timur itu ditolak warga. Bahkan saat di Rawabelong, dia yang sempat menyapa warga disergap sebagian orang agar meninggalkan kawasan tersebut.

"Pengalaman kami, mereka datang, beberapa menit setelah kami datang," jawabnya.

Ahok menegaskan akan tetap blusukan selama masa kampanye. Untuk itu dia mengharapkan warga asli, berani mengusir pihak yang bukan warga setempat yang datang untuk melangsungkan unjuk rasa penolakan

"Nanti harus ada pemisahan warga asli dan pendatang, hampir semua mereka yang menolak, aslinya orang 'tidak kenal kok', ini menarik, besok kita akan tes di Cakung," terang suami Veronica Tan ini.

Tim Pemenangan Ahok-Djarot akan memetakan, mana warga yang asli dan bukan. Sehingga, diharapkan tak ada lagi oknum yang melakukan penghalangan kampanye. Sebab, Ahok merasa, warga setempat menerima kedatangannya.

"Kami harap penduduk asli juga diusir, orang kampung tidak merasa menolak kok," tutupnya.

Berdasarkan Pasal 187 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota melarang setiap orang untuk mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye. Pelaku penghalangan kampanye terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 bulan dan atau denda maksimal Rp 6 juta.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP