Kepala BPKD DKI bantah ada pungutan Rp 5 juta ambil mobil dinas
Merdeka.com - Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Endang Widjajanti membantah adanya pungutan liar sebesar Rp 5 juta apabila Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ingin mengambil mobil dinas. Endang menduga pungutan liar tersebut terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala BPKD.
"Saya tidak tahu, mungkin dulu sebelum saya. Jadi kalau ada yang memberikan itu tidak jadi kami berikan. Mobilnya kami tarik kembali. Sama sekali tidak ada," ujar Endang di Balaikota, Jumat (14/3).
Endang menegaskan apabila ada SKPD yang ingin mengambil mobil dinas dan ada pungutan liar tersebut, maka BPKD membatalkan pemberian mobil dinas tersebut. Lantaran, SKPD telah menyalahi aturan.
"Di berita acara pun sama sekali tidak ada penerimaan uang apa pun. Itu kan sudah disebutkan itu tidak ada. Mungkin Pak Wagub ( Ahok ), kalau mengucapkan seperti itu pada saat dulu-dulunya," kata Endang.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku pernah mendapatkan laporan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakata.
Laporan tersebut adalah ketika akan mengambil mobil dinas harus membayar uang sebesar Rp 4-5 juta kepada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) supaya mobil dinas itu bisa segera dipakai untuk operasional.
"Malahan ada laporan dari SKPD lain lebih gila lagi mau ambil mobil dinas harus setor Rp 4-5 juta. Ya upeti itu harus dikasih, gila kan itu jeruk makan jeruk namanya," kata Ahok . (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya