Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KemenLH usut dugaan pencurian pasir proyek reklamasi

KemenLH usut dugaan pencurian pasir proyek reklamasi Pulau reklamasi di kawasan Pantai Indah Kapuk. ©2016 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan menginvestigasi dugaan pencurian pasir untuk proyek reklamasi Teluk Jakarta. Diduga timbunan pasir yang diambil dari Lontor Banten dan Pulau Seribu.

Sebab, proyek pembangunan reklamasi Teluk Jakarta dalam pengambilan pasir harus disertai izin Amdal.

"Tentu saja bagian dari investigasi lapangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada hari ini termasuk itu karena kami mensinyalir kalau dari awal perizinan full responsibility dampak dari sumber mau atau tidak lokasi itu diuruk juga dipertimbangkan. Tetapi temuan sementara hasil wawancara ada beberapa titik mereka tidak begitu tahu itu asalnya darimana," kata Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Laksmi Wijayanti di Gado-Gado Boplo, Jakarta, Sabtu (16/4).

"Maka asumsi kami ada penanganan dampak yang tidak sempurna itu akan menjadi dasar basis kami untuk melakukan review," sambungnya.

Laksmi Wijayanti mengatakan, untuk pengerukan pasir dalam proyek reklamasi seharusnya diambil dari darat. Selain itu, proyek reklamasi dalam pengambilan pasir diatur dalam Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang tertuang undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

"Yang jelas semua harus diperbaiki perencanaannya kalau rencana laut belum selesai, zonasi belum selesai, ikuti harus bikin KLHS," kata dia.

Lanjut dia, pihaknya mendukung Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti untuk mengkaji Amdal proyek reklamasi itu. Selain itu, pemerintah juga melibatkan masyarakat dalam penilaian izin Amdal.

Sementara itu, kata dia, Pemprov DKI harus melakukan safeguarding dalam proyek pembangunan reklamasi itu. "Kalau membuat kajian-kajian apakah cocok, sudah dilaksanakan atau belum, dan bagaimana struktur pemberian izin yang diberikan pemda selama ini apakah sesuai dan apakah diperbaiki," tandasnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP