Kemarahan Kapolri anggotanya malah jadi pemerkosa
Merdeka.com - Polisi harusnya menjadi pengayom masyarakat. Tapi citra yang terbentuk akhir-akhir ini untuk anggota Korps Bhayangkara justru sebaliknya.
Banyak sekali kasus-kasus kejahatan bahkan asusila yang melibatkan anggota polisi. Itulah yang jadi sebab, polisi selalu dipandang negatif di masyarakat.
Di tengah usaha Korps Bhayangkara untuk mengubah pelabelan buruk, nyatanya masih ditemukan polisi berkelakuan bejat. Seperti ulah Brigadir Dedi Aleksander Sinaga (33), anggota Polsek Kalideres yang tega memerkosa seorang wanita muda S (22) dengan modus berpura-pura melakukan penggerebekan narkoba.
Sebelum penggerebekan itu dimulai, S berkenalan dengan pria bernama Nicky yang ingin mencari tempat kos. S dan Nicky kemudian bertukar nomor telepon.
Di hari nahas itu, S diminta Nicky datang ke kamar 204 Hotel Balvena, Jalan Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat. Alasan Nicky meminta S datang adalah untuk membantunya mencari kos-kosan.
Tapi sebelum S sampai di hotel, tiba-tiba dirinya ditodong dengan senjata api oleh Brigadir Dedi yang ternyata telah berkomplot dengan Nicky. Dedi menyebut S adalah pengedar narkoba sehingga dia menangkapnya. S lalu digeledah dan diambil semua barang berharganya termasuk HP.
"Kejadiannya Senin (2/11) lalu. Korban baru melapor pada Jumat tanggal 6 lalu," ujar Kapolsek Tamansari, AKBP Suwarno.
Kemudian korban disekap dan terjadilah pemerkosaan terhadap korban. Pelaku ternyata bukan hanya Nicky dan Brigadir Dedi, tapi ada 2 orang rekannya.
"Keempat pelaku sudah kita tangkap dan kita tahan semua. Kita masih menyelidikinya," ujar Kanit Reskrim Polsektro Tamansari, Kompol Guruh Chandra.
Mendengar kelakuan anak buahnya, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti marah besar. Jika terbukti, kata Badrodin, Brigadir Dedi pantas dipecat.
"Ya (pemecatan), nanti setelah itu proses pidana," kata Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Senin (9/11).
Badrodin menegaskan siapapun yang terlibat tindak pidana akan diproses. Menurutnya, penegakan hukum terhadap siapapun akan dilakukan secara ketentuan yang berlaku.
"Artinya siapapun yang melanggar hukum harus ditindak. Prosesnya sama," tegasnya.
Sampai saat ini, Brigadir Dedi sudah diserahkan ke Bidang Propam Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan.
"Kasusnya tetap ditangani di sini. Nanti untuk kode etik akan diserahkan oleh Propam Polda Metro Jaya," tambah Kapolsek Tamansari, AKBP Suwarno, lagi.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya