Kejati belum terima pengembalian berkas perkara tersangka Jessica
Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengaku hingga kini belum menerima pengembalian berkas perkara tersangka kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (27). Padahal sebelumnya pihak Polda Metro Jaya mengungkapkan akan mengembalikan berkas Kamis (17/3) ini.
"Jadi sampai hari ini belum juga dilimpahkan. Sampai saat ini setelah dikembalikan ke Polda belum ada," kata Humas Kejati Waluyo saat dikonfirmasi.
Waluyo mengungkapkan, sesuai dengan ketentuan setelah menerima berkas dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), penyidik harus kembalikan berkas 14 hari dari hari dikembalikan berkas.
"Seharusnya dari tanggal 2 Maret sampai tanggal 16 Maret ini. Sesuai aturan begitu. Tapi sampai saat ini belum diterima," ujarnya.
"Sesuai aturan 14 hari setelah menerima pengembalian. Namun dalam hukum acara tidak di atur. Sanksi kan hukum materil. Tapi kalau aturan yang ada yaa hari ini dikembalikan," tutupnya.
Sebelumnya Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengungkapkan akan mengembalikan berkas perkara pada hari ini.
"Proses melengkapi berkas insya allah hari Kamis kami upayakan untuk kami kirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk pengiriman berkas, namanya pengiriman berkas tahap 1," kata Dir Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti, Rabu (16/3).
Pengiriman berkas itu, ungkap Krishna, merupakan pengiriman berkas masih dalam tahap pertama namun pengiriman yang kedua kalinya. Dalam pengiriman ini pun dilengkapi dengan data penyidik selama berada di Australia.
"Kan ada pengembalian P19, jadi hari kamis mengumpulkan atau memasukan petunjuk yang diminta JPU, jadi kami memenuhi itu plus beberapa keterangan atau fakta yg didapat dari penyidikan tambahan di Australia. Kami rencanakan kamis," paparnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya