Kejari Jaksel Kembali Tetapkan Satu Tersangka Kasus Kredit Macet BNI Syariah
Merdeka.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan kembali menetapkan satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kredit macet dari Bank BNI Syariah kepada end user PT Capitalinc Finance. Tersangka berinisial MI merupakan debitur langsung ditahan selama 20 hari ke depan.
"Terhadap tersangka MI telah dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk waktu selama 20 hari, terhitung mulai 25 Maret 2022 sampai dengan 13 April 2022," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Sabrul Iman dalam keterangannya, Minggu (27/3).
Menurut Sabrul, saat end user PT Capitalinc Finance melakukan pengembalian agunan yang dijadikan jaminan pembiayaan kepada perusahaan tersebut. Tersangka MI memberikan surat keterangan lunas dan menjual agunan tanpa izin BNI Syariah. Hal itu tertuang dalam berita acara serah terima tertanggal 13 Desember 2016.
Terhadap hasil penjualan agunan tersebut, tersangka MI tidak menyetorkannya kepada Bank BNI Syariah. Hingga akhirnya, pada 30 Desember 2016 terjadi Kolektibilitas 5 alias macet.
Kemudian, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI Nomor : 06/LHP/XXI/02/2022 tanggal 25 Februari 2022, disimpulkan bahwa telah terjadi kerugian keuangan Negara pada Bank BNI Syariah.
"Kerugian negara sebesar Rp17.636.367.621," ujar dia.
Dua Tersangka Segera Disidang
MI disangkakan Pasal 2 Ayat (1) jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
Subsidair Pasal 3 Jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
Sebelumnya, penyidik Kejari Jakarta Selatan sudah menetapkan dua tersangka yakni RF dan RZ dalam kasus tersebut. Keduanya telah dilimpahkan ke pengadilan untuk segera menjalani persidangan.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ganjar bicara memiliki program bernama Kredit Lapak, kredit murah khusus untuk para pedagang pasar saat menjabat Gubernur Jateng.
Baca SelengkapnyaSebanyak 29,2 juta pelaku UMKM saat ini belum memperoleh akses pembiayaan dari perbankan.
Baca SelengkapnyaIzin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Peningkatan kredit atau pembiayaan didorong oleh peningkatan permintaan kredit sejalan dengan tetap terjaganya kinerja korporasi.
Baca SelengkapnyaJokowi menegaskan, pembukaan akses tersebut yang perlu didorong pada UMKM. Sehingga menciptakan peluang-peluang pasar baru bagi produknya.
Baca SelengkapnyaDalam ayat 2, OJK mengatur PUJK agar tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.
Baca SelengkapnyaSaat ini banyak modus penipuan yang dilakukan di bidang keuangan dengan memanfaatkan media sosial.
Baca SelengkapnyaBerbekal keyakinan kuat meski dengan modal yang minim, Midah kemudian membaca peluang untuk memulai usaha kuliner ini.
Baca SelengkapnyaIjazah aslinya masih di tahan perusahaan, wanita ini putuskan jadi penjual bakso.
Baca Selengkapnya