Kedepankan Restorative Justice, Polisi Terus Lakukan Mediasi untuk Kasus Jerinx SID
Merdeka.com - Polda Metro Jaya masih melengkapi berkas perkara terkait kasus yang menimpa Musikus I Gede Ari Astina atau akrab disapa Jerinx. Perkara itu sendiri yakni terkait dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, sambil melengkapi berkas perkara tersebut. Pihaknya telah membuka ruang kembali untuk dilakukan mediasi antara pelapor dan terlapor.
"(Jerinx) Ya kan kita akan lengkapi berkas dulu, kita buka lagi ruang untuk dilakukan mediasi nanti, kita mediasi lagi nanti," kata Yusri kepada wartawan, Senin (23/8).
"Kan saya sudah katakan, kita masih membuka ruang untuk mediasi. Tetapi berkas tetap kita, karena kemarin pelapornya memaafkan. Tapi tetap mengharapkan kasus lanjut," sambungnya.
Yusri menegaskan, apabila dalam mediasi nanti gagal atau tidak menemui jalan keluar. Maka polisi tetap akan melakukan mediasi, apalagi tak ada batasan dalam melakukan upaya mediasi.
"Tapi kami tetap membuka peluang lagi untuk dilakukan mediasi lagi, atau enggak berhasil lagi kita mediasi lagi, kan boleh kan," tegasnya.
"Ya enggak ada (batasan mediasi), kita mengharapkan sudah lah. Restorative Justice yang kita kedepankan," imbuhnya.
Beberapa waktu lalu, Jerinx SID diketahui sempat bermasalah dengan pegiat media sosial bernama Adam Deni. Jerinx SID menuduh Adam Deni telah menghilangkan akun Instagramnya.
Setelahnya, penabuh drum Superman Is Dead itu kemudian meminta maaf karena telah menuduh Adam Deni. Namun Adam Deni tetap melaporkan Jerinx SID ke kepolisian. Hal itu disampaikannya melalui sebuah unggahan di Instagram-nya beberapa waktu lalu. Dalam unggahannya itu, ia juga menunjukkan sebuah surat laporan.
Adapun untuk laporannya ini, Adam Deni melaporkan Jerinx SID atas perkara perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik, pasal 335 KUHP dan atau pasal 29 jo pasal 458 uu RI no 19 tahun 2016 perubahan atas uu RI no. 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Saya telah melaporkan IGA atau yg biasa dikenal dengan nama JRX. Terimakasih @poldametrojaya telah menerima laporan saya dengan baik hari ini. Atas beberapa pertimbangan, Saya menggunakan hak saya untuk melaporkan JRX. Kenapa tidak mediasi? Saya telah mencoba tapi tidak ada titik temu," tulis Adam Deni.
Hal itu kemudian dibenarkan oleh kuasa hukum Adam Deni yaitu Machi Ahmad.
"Benar, klien saya Adam Deni tadi melaporkan di Polda Metro Jaya, Sabtu 10 Juli 2021. Saat itu saya tidak mendampingi karena sedang ada kegiatan di Bandung dan saudara Adam tadi telah memilih menggunakan hak konstitusionalnya sebagai Warga Negara dengan melaporkan saudara JRX pada hari ini sekitar pukul 10:30 WIB di Polda Metro Jaya," kata Machi Ahmad saat dihubungi wartawan.
Machi Ahmad mengungkapkan bahwa ia telah berupaya untuk mendamaikan keduanya. Namun keputusan Adam Deni telah bulat untuk melaporkan Jerinx SID.
"Setelah sebelumnya adanya dead lock (tidak tercapai mufakat) terkait rencana perdamaian antara kedua belah pihak yang sebelumnya sudah dikomunikasikan via telepon, dan saya sebagai kuasa hukum juga sudah mencoba memediasikan keduanya dengan semaksimal mungkin, namun sayangnya belum ada titik temu, dan saya tentu sangat menghargai opsi yang ditempuh oleh klien saya tersebut," jelas dia.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kisah Jenderal Polisi Berharap Ditempatkan di Polda Metro Jaya karena Berprestasi, Ternyata Kapolri Tugaskan ke Timor Timur
Cerita Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan yang sempat mempunyai cita-cita ingin ditempatkan di Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaBegini Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Siskaeee
Siskaeee berharap penangguhan penahanan dilayangkan ke Polda Metro Jaya dikabulkan.
Baca SelengkapnyaPolisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati
Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Rampungkan Berkas Dikembalikan Kejati, Polda Metro Jaya Kembali Periksa Firli Bahuri Jumat
Pemeriksaan itu dinilai sebagai petunjuk dari Kejati DKI Jakarta yang kaitannya dengan penyelesaian berkas perkara.
Baca SelengkapnyaSopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Jadi Tersangka
Polisi resmi menetapkan sopir truk penyebab kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim menjadi tersangka.
Baca SelengkapnyaPendeta Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, Diduga Menistakan Agama
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya pelaporan polisi tersebut.
Baca SelengkapnyaRespons Polisi Atas Upaya Perlawanan Jubir TPN Aiman Usai Handphone Disita
Ade Safri menjamin penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel.,
Baca SelengkapnyaJadi Tersangka, Pelaku Pembacokan dan Korban di Kampung Bahari Ternyata Masih Punya Hubungan Keluarga
Polres Metro Jakarta Utara menetapkan pria berinisial BR (27) sebagai tersangka pembacokan terhadap korban AS.
Baca SelengkapnyaPolisi di Makassar Dikeroyok Rombongan Pengantar Jenazah, 4 Orang Ditangkap dan 5 Buron
Pemicunya, rombongan pengantar jenazah ini ugal-ugalan dan memepet Bripda M Fathul.
Baca Selengkapnya