Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kebiasaan DKI Telat Bahas Anggaran Cerminkan Kompetensi OPD

Kebiasaan DKI Telat Bahas Anggaran Cerminkan Kompetensi OPD Gedung Baru DPRD DKI Jakarta. ©2019 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Pembahasan APBD DKI Jakarta 2021 tak kunjung dimulai, meski penggunaan anggaran 2020 sudah hampir berakhir. Ombudsman DKI menyayangkan 'kebiasaan' DKI atas keterlambatan pembahasan APBD.

Kepala perwakilan Ombudsman Jakarta, Teguh P Nugroho menilai keterlambatan mencerminkan kompetensi organisasi perangkat daerah (OPD) dalam menyusun rencana kerja pemerintah daerah (RKPD).

"Keterlambatan yang terjadi secara rutin sebetulnya menunjukan tingkat kompetensi dari para OPD dalam menyusun RKPD. Itu yang berulang, kenapa terjadi terus," kata Teguh, Jumat (16/10).

Teguh menambahkan, proses pembahasan APBD 2021 bahkan menjadi berat dalam menyusun kebijakan umum APBD prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) di tengah karena pendapatan asli daerah (PAD) turun secara tajam akibat pandemi Covid-19.

Teguh pun menyarankan agar Pemprov DKI tak segan meminta bantuan dari pihak Kementerian Dalam Negeri dalam penyusunan anggaran 2021.

"Inputnya kan, PAD terjun bebas, dana perimbangan juga harus disesuaikan dengan tingkat kebutuhan dan pendapatan lain juga merosot drastis. outputnya juga berubah menjadi penanganan Covid, baik bansosnya, sapras kesehatan, penanganan dampak ekonomi selama pandemik. Jadi menurut saya dalam kondisi seperti ini tidak tabu bagi Pemprov meminta bantuan asistensi dari Depdagri," tuturnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Center For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi menilai keterlambatan pembahasan APBD patut disoroti untuk mencegah adanya anggaran selundupan di 2021.

"Ini Pemda dan DPRD itu duduk bersama untuk membuat budget 2021 ini udah Oktober harusnya sudah mau selesai. Ini jangan - jangan saya curiga nih nanti copy paste lagi nih dari 2020. Itu enggak boleh itu. Takutnya ada anggaran selundupan," kata Uchok, Kamis (15/10).

Uchok menangkis jika ada anggapan keterlambatan pembahasan anggaran karena saat ini masih kondisi pandemi Covid-19. Menurutnya, dalam kondisi apa pun pembahasan sudah menjadi keharusan dilaksanakan tepat waktu. Terlebih lagi, kata Uchok, saat pandemi webinar menjadi hal lumrah dilakukan institusi.

Uchok meyakini, alasan klise pandemi Covid-19, hanya dalih karena minimnya anggaran di tahun 2021, ditambah konflik politik yang terus terjadi antara Pemprov DKI dengan kebijakan pemerintah pusat.

"Jadi begini. Kalau tanda-tanda pembahasan saja belum ada ini artinya memang enggak ada bajet. Pandemi ini tantangan sebenarnya, ini konfliknya besar. Biar saja Anies enggak disenangi pusat "oposisi" tapi anggora dewan tetap harus cari solusi dan duduk bersama," tuturnya.

Sebelumnya,Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani menyayangkan keterlambatan pembahasan yang terjadi berulang kali.

Politikus PAN itu memahami jika alasan Pemprov DKI terlambat mengajukan kebijakan umum APBD prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) akibat kondisi pandemi Covid-19 saat ini. Namun, ia mengingatkan agar kebiasaan molor tidak terus menerus dilakukan

Kalau dibilang terlambat bahas APBD, saya tidak bisa salahkan kondisi akibat Covid, karena tahun lalu juga terlambat. Mungkin sudah tradisi di Ibu Kota, bahas uang rakyat yang triliunan harus terlambat," ujar Zita, Jumat (2/10).

Saat ini, kata Zita, dewan masih menunggu dokumen KUA-PPAS dari eksekutif. Jika dokumen telah siap dan diserahkan ke DPRD siap untuk membahasnya, hanya saja ia mengingatkan pemberian bahan KUA-PPAS jangan dilakukan di waktu mepet.

Ia menyarankan pihak Pemprov DKI sudah jauh hari memiliki persiapan dengan matang untuk membahas anggaran tahun depan.

"Kami di dewan pasti tidak bisa kerja maksimal kalau polanya seperti ini terus. Contoh tahun lalu, di kasih bahannya pada saat rapat, tanpa soft copy," tandasnya.

Berdasarkan Permendagri 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, kepala daerah wajib mengajukan rancangan Peraturan daerah tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD paling lambat 60 hari sebelum satu bulan tahun anggaran berakhir untuk memperoleh persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD.

Penjelasan dan dokumen pendukung antara lain nota keuangan RKPD, KUA-PPAS. Rancangan peraturan daerah tentang APBD diajukan dalam bentuk hardcopy dan dalam bentuk softcopy.

Kepala daerah yang tidak mengajukan rancangan Peraturan daerah tentang APBD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangannya yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan selama 6 bulan.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP