Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kawasan ditemukannya kulit kabel kini diklaim bebas banjir

Kawasan ditemukannya kulit kabel kini diklaim bebas banjir Gulungan kabel di saluran air. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Hujan yang mengguyur Jakarta sejak sore mengakibatkan sejumlah kawasan terendam banjir. Ketinggian air bervariasi. Wilayah yang mengalami genangan paling tinggi adalah Kalibata dan Pancoran dengan ketinggian mencapai 40-60 cm.

Lalu bagaimana kondisi di sekitar Jalan Medan Merdeka Selatan, tempat ditemukannya kulit-kulit kabel yang menjadi penyebab genangan di wilayah itu?

Kasudin Tata Air Jakpus, Dicky Suherlan memastikan, pantauan pada pukul 19.00 WIB, kawasan Medan Merdeka Selatan dan Jalan Agus Salim yang semula tergenang karena tersumbat kulit kabel, kini terpantau aman.

"Pengecekan kami, enggak ada alhamdullilah. Alhamdullilah aman," kata Dicky saat dihubungi, Selasa (15/3) malam.

Pihak sudin tata air Jakarta Pusat akan lebih intensif melakukan pengawasan. Pihaknya berkaca pada kasus penyumbatan kulit kabel yang berujung genangan di jantung ibu kota Jakarta.

"Kalau dari saya, awal pun sudah pernah dikatakan. Pengawasan dan perawatan sudah dilakukan. Pengecekan. Kedua, kejadian terus dipantau. Ketiga, masukan usulan dan keluhan RT/RW, lurah dan camat juga akan diperhatikan," terangnya.

Polda Metro Jaya sendiri telah menetapkan 6 pelaku yang disinyalir menjadi dalang tertimbunnya berton-ton gulungan kabel di gorong-gorong tersebut.

Keenamnya, STR alias BY(45), MRN alias N(34), SWY alias SM (45), AP alias UC (28), RHM alias GUN (43), AT alias TGL (48).

Siang tadi, Polda Metro Jaya baru saja menggelar rekonstruksi kasus pencurian kabel di Jalan Medan Merdeka Selatan. Rekonstruksi hari ini digelar di 3 lokasi yang berbeda. 4 Pelaku pun dihadirkan dalam rekonstruksi ini, sedangkan 2 tersangka tidak hadir dan digantikan oleh pemeran pengganti.

Kasubdit Sumdaling Polda Metro Jaya AKBP Adi Vivid mengatakan tiga lokasi yang dimaksud adalah Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan Agus Salim, dan Jalan Abdul Muis. Para pelaku melakukan setidaknya 14 adegan di masing-masing lokasi yang menggambarkan proses pencurian kabel tersebut.

Atas perbuatan mereka, ke enam pelaku akan dijerat oleh pasal 363 tentang pasal pencurian dengan pemberatan. Dengan hukuman penjara maksimal Maksimal 7 tahun. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP