Kawanan Jambret Bersenjata Parang Diciduk Usai Rampas HP Karyawati
Merdeka.com - Jambret bersenjata parang resahkan warga di Jalan Gang Pintu Kecil, Roa Malaka, Tambora Jakarta Barat. Ponsel milik karyawati perusahaan ekspedisi dirampas.
Kapolsek Tambora, Kompol Rosana Albertina Labobar menerangkan, tersangka TB (24), NDO (21) dan AP (17) berkeliling dengan mengendarai sepeda motor secara berbocengan mencari mangsa pada Minggu 22 Mei 2022 sekira pukul 02.00 WIB. Kawanan jambret itu kemudian menghampiri korban yang sedang bermain handphone.
"Tersangka TB menggunakan parang mengancam korban kemudian tersangka AP mengambil ponsel," kata Rosana yang akrab disapa Ocha, Rabu (8/6).
Ocha menerangkan, ketiga tersangka ditangkap di kediaman masing-masing sepekan sesuai beraksi. "Pada saat melakukan penangkapan sama sekali tidak ada perlawanan," ujar dia
Atas perbuatannya, tersangka dijerat 365 KUHP dengan ancaman maksimal hukum penjara 12 tahun. Kepada penyidik, tersangka inisial TB dan AP baru sekali beraksi. Sementara NDO sudah kedua kalinya.
Adapun, ponsel yang dijambret dijual dengan harga Rp1 juta. Uangnya dibagi secara merata.
"Penggunaan uang digunakan untuk kehidupan sehari-hari," ujar dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya