Kasus transaksi palsu, HT kembali diperiksa Kejagung
Merdeka.com - Pengusaha Hary Tanoesoedibjo kembali mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjalani pemeriksaan. Bos MNC Grup itu terbelit kasus dugaan korupsi adanya transaksi palsu soal permohonan restitusi antara PT Mobile 8 dengan PT Jaya Nusantara pada periode 2007-2009.
Pantauan merdeka.com, pria akrab disapa HT tersebut tiba di sekitar pukul 13.10 Wib dengan menumpangi mobil Toyota Velfire nopol B 1 HTL. Ia mengenakan kemeja putih datang seorang diri setelah sebelumnya pengacaranya Hotman Paris Hutapea datang lebih dulu sekitar pukul 12.45 Wib.
"Saya datang untuk diperiksa sebagai saksi. Saya siap diperiksa," ujar HT kepada awak media yang sedari tadi sudah menunggu kedatangannya, Senin (11/4).
Sementara itu sebelumnya, Hotman Paris mengaku heran untuk apa kliennya menjalani pemeriksaan lagi setelah sebelumnya pada Kamis (17/3) HT sudah dipanggil Kejagung.
"Kenapa kita dipanggil lagi. Padahal sudah jelas kalau kasusnya pemalsuan data harusnya bukan di jaksa tapi ditangani Mabes Polri," ungkapnya.
Kasus dugaan korupsi ini muncul setelah penyidik Kejagung menemukan adanya transaksi palsu terkait permohonan restitusi antara PT Mobile 8 dengan PT Jaya Nusantara pada periode 2007-2009. Di mana, dalam kurun waktu tersebut, PT Mobile 8 diduga telah memalsukan bukti transaksi dengan PT Jaya Nusantara hingga mencapai Rp 80 miliar.
"PT Jaya Nusantara sebenarnya tidak mampu untuk membeli barang dan jasa telekomunikasi milik PT Mobile 8. Transaksi pun direkayasa, seolah-olah terjadi perdagangan dengan membuatkan invoice sebagai fakturnya," ujar ketua tim penyidik perkara tersebut, Ali Nurudin, 21 Oktober 2015 silam.
Setelah diajukan, permohonan restitusi pajak pun dikabulkan oleh KPP Perusahaan Masuk Bursa Jakarta pada 2009. Padahal, bukti transaksi yang menjadi dasar pengajuan restitusi tersebut merupakan barang palsu yang dibuat oleh PT Mobile 8 sendiri.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ternyata uang yang salah transfer dari orang lain harus dikembalikan ke pemiliknya karena jika tidak bisa dipidana dan denda Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaKejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketut menyebut, penetapan lima tersangka itu dilakukan pada Jumat, 16 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaDengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan.
Baca SelengkapnyaSaat ini Kemenkop UKM tengah mengumpulkan data - data calon penerima KUR untuk menilai perilaku mereka dalam bertransaksi.
Baca SelengkapnyaDiduga transaksi keuangan itu untuk kepentingan penggalangan suara.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaPPATK mengungkap temuan transaksi keuangan mencurigakan di Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya