Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus TPPU, Airin kembali diperiksa KPK sebagai saksi suaminya

Kasus TPPU, Airin kembali diperiksa KPK sebagai saksi suaminya Airin datangi KPK. ©2013 Merdeka.com/M. Luthfi Rahman

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diani, istri dari Tubagus Chaeri Wardhana (Wawan). Airin dipanggil sebagai saksi, dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat suaminya tersebut.

"Diperiksa TPPU, nanti ya," ujar Airin sambil tetap berjalan memasuki lobi Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/5).

Selain Airin, penyidik KPK hari ini juga memanggil staf BPN Serang, Banten, bernama Ikhsan. Dia juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Diketahui, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang merupakan pengembangan dari beberapa kasus sebelumnya yang menjerat suami dari Airin Rachmi tersebut.

Beberapa kasus Wawan yang kemudian dikembangkan ke dugaan TPPU ini adalah dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, pengadaan alkes di Pemerintah Provinsi Banten, dan dugaan suap sengketa Pilkada di Lebak, Banten.

Wawan disangkakan dengan dua UU tentang pencucian uang, yakni Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selain itu, Wawan juga diduga melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 serta UU Nomor 15/2002, tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP