Kasus Tabrak Lari di Tol Sedyatmo, Polisi Tetapkan Sopir Taksi Online Tersangka
Merdeka.com - Polisi menetapkan seorang sopir taksi online berinisial RF sebagai tersangka penabrak wanita di ruas Tol Sedyatmo Jakarta KM 28, Jakarta Utara. Penetapan tersangka setelah polisi hari ini menggelar perkara kecelakaan tersebut.
"Intinya yang bersangkutan sudah cukup bukti naik status jadi tersangka," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono kepada wartawan, Senin (18/10).
Argo menerangkan, wanita berinisial L (44) merupakan korban tabrak lari. Adapun, pelakunya adalah RF.
Kepada penyidik, pelaku mengaku sempat melihat korban bersimbah darah melalui kaca spion. Namun, dia tidak menolongnya dan malah pulang ke rumah.
"Di rumah terus dia cerita sama keluarganya, sama istrimya intinya menyesal lah. Yang bersangkutan memang berencana untuk datang ke kantor polisi keesokan harinya. Pas malam itu lagi cari pendampinglah cuma belum sempat karena malam keburu tidur," ucap dia.
Atas perbuatannya, RF dijerat Pasal 312 UU Nomor 22 tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Ancaman pidana bisa tiga tahun penjara dan denda maksimal Rp 75 juta," tandas dia.
Sebelum menetapkan tersangka, polisi hari ini menggelar perkara kecelakaan yang menewaskan seorang wanita di Tol Sedyatmo Jakarta KM 28. Korban berinisial L (44), warga Jalan Mangga Dua Besar XIII, RT 06, RW 02, Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat, itu ditemukan pada Sabtu (16/10) pagi.
"Iya (gelar perkara), kami rencana mau peningkatan status si RF. Kan tadi malam sudah dilimpahkan dari reskrim ke Gakkum," kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argowiyono kepada wartawan, Senin (18/10).
Namun, dia belum menyebutkan secara pasti kapan bakal dilakukan gelar perkara murni kasus tabrak lari tersebut. Namun, penetapan tersangka itu bakal diketahui usai dilakukannya gelar perkara.
"Hari ini (rencana gelar perkara), tapi waktu belum tahu. (Murni tabrak lari) Iya," ujarnya.
"(Jadi tersangka) nanti tunggu gelar perkara," sambungnya.
Pengendara berinisial RF tidak dilakukan penahanan. Hal ini dikarenakan pria yang terjerat kasus tersebut dianggap kooperatif.
"Sementara enggak ditahan, karena ada penjaminnya yakni istrinya. (Kooperatif) Iya," tutupnya.
Sebelumnya, Kasat PJR Polda Metro Jaya Kompol Sutikno menyampaikan, mayat itu ditemukan Sabtu (16/10) pagi sekitar pukul 08.30 WIB.
"Tukang sapu Jasamarga melihat mayat di KM 28 Abon arah Bandara Soekarno Hatta di bahu jalan," tutur Sutikno saat dikonfirmasi, Sabtu (16/10).
Menurut Sutikno, mayat tersebut berinisial L (44) yang beralamat di Jalan Mangga Dua Besar XIII RT 06 RW 02, Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
"Petugas sudah mendatangi dan mengamankan TKP dan barang bukti," jelas dia.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya