Kasus suap reklamasi, cawagub Ahok kembali diperiksa KPK
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Heru Budi Hartono. Pemeriksaan yang tidak ada dalam jadwal rutin KPK itu berlangsung selama enam jam.
Pelaksana Harian Kepala Biro Hukum KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, pemeriksaan Heru sebagai saksi dengan tersangka Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja, dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.
"Dimintai keterangannya untuk tersangka MSN, TPT, dan AWJ," kata Yuyuk saat dikonfirmasi, Kamis (28/4).
Terpisah, bakal calon wakil gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ini mengaku diperiksa terkait kewajiban pengembang pulau reklamasi.
Kepada penyidik, mantan Wali Kota Jakarta Utara ini menjelaskan penyidik meminta keterangannya terkait persyaratan dan kewajiban pengembang dalam reklamasi pulau.
"Saya hanya menjelaskan persyaratan persyaratan kewajiban (pengembang). Kewajiban secara umum," kata Heru usai keluar dari gedung KPK, Kamis (28/4).
Mantan Wali Kota Jakarta Utara itu menambahkan, penyidik KPK memfokuskan pertanyaan pada tupoksi BPKAD. Ia membantah jika pemeriksaan terkait raperda kontribusi tambahan pengembang sebesar 15 persen ke Pemerintah Provinsi DKI.
Sebelumnya, hari ini KPK juga memeriksa Wakil Ketua DPRD DKI M. Taufik. Saat memasuki gedung KPK, kakak tersangka dugaan suap raperda reklamasi tersebut mengatakan, dewan mempermasalahkan izin pulau reklamasi.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya