Kasus kericuhan di MOI, 9 anggota FBR mulai disidang hari ini
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang perdana terkait kericuhan yang terjadi di Mall of Indonesia (MoI), Kelapa Gading, pada 29 Mei lalu. Sembilan anggota Front Betawi Rempug (FBR) duduk di kursi pesakitan karena diduga sebagai pelaku perusakan.
Sidang yang baru berjalan beberapa menit lalu, tampak dijaga puluhan personel keamanan dari Polres Metro Jakarta Utara (Jakut) dan Polsek Tanjung Priok
"Untuk perkuatan pengamanan sidang FBR, kami siapkan 1 SSK pasukan dari polres gabungan polsek," kata Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Tumpak Simangunsong, kepada wartawan di PN Jakarta Utara, Rabu (16/9).
Dalam pengamanan ini, Simangunsong menjelaskan, para personel tidak dibekali dengan senjata tajam khusus. Dirinya yakin sidang berjalan dengan kondusif tanpa kericuhan.
"Ngapain, saya rasa pengamanan yang ada sudah kondusif. Jadi, tidak butuh perlengkapan pengamanan tambahan," paparnya.
Tak lama kemudian, tampak hadir kesembilan tersangka dari rumah tahanan dan memasuki ruang sidang untuk mendengarkan pembacaan dakwaan oleh hakim ketua.
Terkait kasus itu, usai penyerangan dilakukan polisi mengamankan 12 tersangka yang diduga terlibat dalam bentrokan antara oknum anggota FBR versus sekuriti MOI, dengan sembilan di antaranya berasal dari FBR, dan sisanya 3 orang lagi dari sekuriti MOI.
Anggota FBR ditetapkan sebagai tersangka karena kasus ricuh MOI, terkait dugaan penganiayaan yang mengacu pada pasal 170 KUHP. Sedangkan, sekuriti MOI ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghasutan terhadap anggota FBR, sesuai pasal 160 KUHP.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menyita barang bukti berupa tiga batang kayu bekas terbakar dan satu mancis.
Baca SelengkapnyaKetiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani dikabarkan tidak masuk dalam menteri Kabinet Prabowo-Gibran.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Aksi penganiayaan itu dipicu lantaran para pelaku mengungkit permasalahan korban.
Baca SelengkapnyaFirli dijadwalkan diperiksa pada 26 Februari pukul 10.00 wib di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6 Gedung Bareskrim Polri
Baca SelengkapnyaIbu ini terus berteriak pada rombongan TNI yang sedang terjun payung ini.
Baca SelengkapnyaDi aturan baru ini, tidak ada batasan jumlah barang dalam setiap pengirimannya.
Baca SelengkapnyaAturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan tersebut seharusnya berlangsung di Bareskrim Mabes Polri.
Baca Selengkapnya