Kasus kebakaran, Apartemen Parama segera disegel sampai keluar SLF
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, akan memidanakan pengembang Apartemen Parama, di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Sebab ternyata, pihak pengembang sudah melakukan jual beli unit apartemen, sebelum mendapatkan sertifikat layak fungsi (SLF).
"Saya bilang cari dan pidanain pengembangnya. Tidak ada pilihan," ujar Ahok, sapaan Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (15/8).
Ahok menjelaskan, gedung apartemen itu sebenarnya sudah disegel oleh Pemprov DKI. Saat ini, pemprov meminta pengembang memperbaiki standar gedung guna mendapatkan SLF. Namun nyatanya belum dijalankan.
Walaupun penghuni apartemen akan protes dengan proses segel, Ahok beralih keselamatan warga adalah yang utama.
"Makanya sekarang kita kasih sanksi itu, gedungnya tidak boleh dipakai, ditutup, disegel. Kalau disegel, yang tinggal di apartemen kira-kira marah tidak, karena disegel tidak boleh masuk?" ujar Ahok.
"Tidak ada pilihan. Nanti (Pemerintah) dibilang kejam lagi, dan kita berantem lagi sama pengembang. Saya dibilang gubernur sok lagi, ngajak berantem sama semua orang. Kalau ada yang mati kemarin salah siapa? DKI juga, gubernur lagi salah," pungkasnya.
Sampai saat ini, belum diketahui penyebab kebakaran yang melanda apartemen Parama pada Minggu (14/8) kemarin. Diduga, kebakaran terjadi akibat percikan api yang berasal dari panel listrik di lantai tiga, kemudian merambat di sepanjang saluran listrik hingga lantai 18 gedung tersebut.
Akibat kebakaran, sebanyak 75 penghuni dievakuasi. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan, seharusnya apartemen Parama itu belum boleh dihuni karena belum mendapatkan sertifikat layak fungsi.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya