Kasus KDRT, Bripka HK Dipecat dari Polri
Merdeka.com - Anggota Polsek Pondok Aren, Polres Tangerang Selatan, Bripka HK dipecat sebagai polisi usai terlibat kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dilaporkan istrinya, Imelda Sinambela. Sanksi itu diberikan setelah Divisi Propam Polda Metro Jaya menggelar sidang Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) kedua terhadap Bripka HK.
"Hasil sidang putusan kode etik Polri terhadap Bripka HK hari ini yaitu PTDH," ujar kuasa hukum Imelda, Tris Haryanto saat dikonfirmasi, Selasa (31/1).
Tris mengatakan, kliennya mengaku sangat bersyukur terkait putusan dijatuhi kepada mantan suaminya. Menurut Tris, Imelda berharap putusan majelis etik ini menjadi pembelajaran terhadap anggota Polri lainnya.
Kendati itu, Bripka HK masih dapat mengajukan banding dalam kurun waktu tiga hari dan 21 hari untuk menyusun memori bandingnya. Imelda berharap banding mantan suaminya itu ditolak.
"Harapan klien saya semoga bandingnya tidak diterima," ujar Tris.
Bripka HK sebelumnya dijatuhi hukuman demosi empat tahun terkait kasus perselingkuhan dilaporkan Imelda. Vonis itu diberikan setelah Divisi Propam Polda Metro Jaya menggelar sidang Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) pada Kamis (29/12/2022).
Duduk Perkara KDRT Bripka HK
Bripka HK dilaporkan oleh istrinya yang berinisial IS ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya pada Senin (22/8). IS melaporkan suaminya atas perselingkuhan dan penelantaran terhadap dirinya.
Laporan IS diterima dengan Nomor Laporan LP/B/4297/VIII/2022/SPKT/PMJ tanggal 22 Agustus 2022. Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut, yakni Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Dalam laporannya, IS turut menyertakan sejumlah barang bukti antara lain tangkap layar dugaan percakapan antara Bripka HK dan selingkuhannya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Eks Anggota Brimob Dilaporkan Istri ke Polres Depok Terkait KDRT, Pelaku Sudah Dipecat tapi Belum Ditahan
Korban akhirnya mendatangi penyidik untuk memastikan kasusnya berjalan sesuai prosedur.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
H+2 Idulfitri 2024, 14 Ribu Kendaraan Masuki Jalur Puncak
Polisi menerapkan pemeriksaan ganjil genap (gage) sebelum memasuki Jalur Puncak.
Baca SelengkapnyaKesal Istri Hamil Tak Didahulukan Mencoblos, Linmas di Palembang Bacok Ketua KPPS
Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Palembang inisial OS (30) dilarikan ke rumah sakit akibat dibacok petugas Linmas, RV (40).
Baca SelengkapnyaPolisi Mulai Usut Kasus Kebocoran Dokumen DJKA yang Dibawa Firli Bahuri, Pelapor Diperiksa
Edy selaku pelapor berharap penyidik segera memeriksa Firli Bahuri bersama pengacaranya, Ian Iskandar selaku terlapor dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaKasus Korupsi Rumah Dinas DPR RI Naik Penyidikan, KPK Bidik Sekjen DPR?
Indra diduga diperiksa berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaPolisi Kirim Berkas Tersangka Kasus Pembunuhan Dante Anak Tamara ke Jaksa
Berkas tersebut telah dikirim polisi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Baca Selengkapnya2 Kali Mangkir, Siskaeee Ditangkap di Apartemen Daerah Yogyakarta
Penangkapan Siskaeee dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjutak.
Baca Selengkapnya