Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Jessica jalan di tempat, ada apa?

Kasus Jessica jalan di tempat, ada apa? jessica mirna. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Penyidik Polda Metro Jaya masih terus berupaya melengkapi berkas perkara tersangka penabur racun sianida, Jessica Kumala Wongso. Kasus itu sudah bergulir lebih dari 3 bulan dan hingga kini terkesan jalan di tempat.

Pasalnya, sudah dua kali penyidik melimpahkan berkas perkara Jessica, dan sebanyak itu pula pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikannya. Jaksa menilai berkas perkara setebal sekitar 40 cm itu tidak berkualitas dan banyak kekurangan di sana sini.

"Kekurangan berkas pasal 1 ayat 84 itu ada keterangan bukti, keterangan ahli, keterangan saksi. Nah semua itu sudah ada, namun segi kualitas perlu ditambah untuk pertanyaan lebih spesifik baik saksi maupun ahli yang lebih mendalam guna mengarah unsur pembuktian pasal yang diarahkan ke tersangka," ujar Kepala Humas Kejati DKI, Waluyo kepada wartawan.

Disinggung pengembalian berkas oleh penyidik Polda Metro Jaya yang kabarnya akan berlangsung sore ini, Waluyo mengaku tak tahu sama sekali.

"Berkas Jessica sampai hari ini belum ada di Kejati. Saya sampai saat ini belum mendengar kapan mau dilimpahkan. Kejati belum dapat ini infonya," tegas Waluyo.

"Intinya kan batas itu kan 14 hari atau secepatnya, namun lebih dari itu tak ada sanksinya karena normil bukan formil. Jessica ditahan bisa 120, nah jika penahanan sekarang abis yaitu mungkin penyidik bisa perpanjang. Nanti sisa msih 30 hari. Setelah 30 hari, penyidikan bisa tetap jalan tapi tersangka harus dikeluarkan demi hukum yang berjalan," ungkapnya.

Padahal, sebelumnya Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti sesumbar pihaknya telah mengantongi satu alat bukti baru guna kelengkapan berkas perkara Jessica. Sayangnya, Krishna enggan membeberkannya. (mdk/rhm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP