'Kalau didenda Rp 500.000 mending bikin SIM baru'
Merdeka.com - Rupanya para penyerobot busway ada yang kapok dan yang tidak dengan adanya pemberlakuan denda. Hal itu terdengar dari pelaku penyerobot usai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Seperti yang dikatakan Dwi Cahyono, seorang karyawan operator seluler yang ditilang karena menyerobot busway. Dia ditilang lantaran motornya menyerobot jalur di Jalan Gatot Subroto.
"Kapok saya, dendanya Rp 250 ribu. Ini yang pertama saya ditilang dalam 12 tahun terakhir. Ya kapok lah kalo tilang terus," kata Dwi di PN Jakarta Pusat, Jumat (29/11).
Namun Dwi mengelak saat ditanya disebut menyerobot jalur busway. Dia mengaku ditilang polisi sebelum motornya masuk jalur busway, karena baru berputar arah.
"Saya belum masuk jalur busway. Saat itu saya dari arah Jalan Gatot Subroto dan mau berputar arah di Jalur busway di Jalan Grogol itu. Eh... belum sempat masuk langsung diberhentikan polisi," ujar Dwi menuturkan.
Lain halnya dengan Asep, seorang pedagang asongan di kawasan Grogol, Jakarta Barat. Dia mengaku biasa saja meski ditilang.
Meski begitu, Asep beralasan dia menyerobot busway minggu lalu lantaran buru-buru ada kepentingan mendesak. Sayangnya Asep tidak mau menuturkan.
"Saya ditilang minggu kemarin. Saat itu nyerobot busway, karena buru-buru. Urusannya penting banget. Biasanya sih tertib," ujar Asep di PN Jakarta Pusat.
Sedangkan Muhammad Tohirin, tidak keberatan dengan sidang pelanggarannya. Dia juga mengaku tidak keberatan pada nominal dendanya yang nilainya Rp 250 ribu.
"Kalau dendanya Rp 500 ribu, saya keberatan lah. Mending Surat Izin Mengemudinya enggak diambil, bikin yang baru aja," papar Tohirin.
Tohirin mengaku dia sering masuk jalur busway dan baru minggu kemarin dia kena cegat polisi. Meski begitu Tohirin mengatakan sulit juga kalau dia tak lewat jalur busway bila kondisi jalan macet.
"Saya ditilang dua minggu lalu di Cempaka Putih. Saya sering nyerobot jalur busway kalau sudah macet dan lihat kondisi jalur busway juga sih. Ini sudah ditilang empat kali kok," terangnya.
Di tempat yang sama Kasubdit Gakum Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono mengatakan jumlah sidang untuk penyerobot busway hari ini mencapai 1.299 orang untuk pengendara mobil dan motor. Untuk denda penyerobot dari pengguna motor sebesar Rp 250 ribu dan mobil Rp 500 ribu.
"Untuk Jakarta pusat penyerobotnya sekitar 252. Kalau keseluruhan di Jakarta 1.299 dan petugas sudah menindak semuanya," jelas Hindarsono.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bukan main, total uang yang harus dikeluarkan untuk biaya parkirnya mencapai puluhan juta rupiah.
Baca SelengkapnyaAiman menjalani pemeriksaan selama 12 jam sebagai saksi kasus dugaan penyebaran berita bohong.
Baca SelengkapnyaCerita pria dulunya pengemis dan suka mabuk kini berhasil mengubah hidupnya menjadi pribadi lebih baik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Masyarakat perbatasan di Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat memilih belanja kebutuhan rumah tangga ke Malaysia dengan berjalan kaki.
Baca SelengkapnyaPotensi kehilangan koper atau bahkan isi koper sangat mungkin terjadi dalam perjalanan apapun.
Baca SelengkapnyaPenyediaan layanan SIM Keliling ini untuk membantu warga memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara.
Baca SelengkapnyaDiubahnya jalur ujian SIM membuat kakek 63 tahun lulus.
Baca SelengkapnyaAdapun, handphone tersebut akan dimasukan ke dalam daftar barang bukti.
Baca SelengkapnyaSeorang anak hendak berniat membayar tagihan pembelian iPhone Rp 50 ribu di minimarket.
Baca Selengkapnya