Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kalah dari warga Bidara Cina, pemprov klaim sudah ajukan kasasi

Kalah dari warga Bidara Cina, pemprov klaim sudah ajukan kasasi balaikota. Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan kasasi atas kekalahannya di PTUN Jakarta terkait penggusuran warga Bidara Cina. Kabiro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Yayan Yuhana, klaim berkas kasasi sudah diajukan sejak Rabu.

"Kita sudah ajukan kasasi, karena itu proses pengadaan tanah. Kasasinya dari hari Rabu, sekarang kita sedang menyusun memorinya," kata Yayan usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap pembahasan perda reklamasi teluk Jakarta, Senin (2/5).

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kalah dengan warga Bidara Cina di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait wilayahnya dijadikan salah satu lokasi dilalui proyek sodetan Ciliwung-Kanal Banjir Timur (KBT). Warga mempermasalahkan penetapan lokasi sodetan Kali Ciliwung yang berubah tanpa pemberitahuan kepada warga.

Warga Bidara Cina mengajukan gugatan dengan Nomor 59/G/2016/PTUN-JKT terkait dengan penetapan lokasi sodetan Kali Ciliwung yang berubah dari ketentuan sebelumnya tanpa pemberitahuan kepada warga. Dalam pembacaan putusan di PTUN Jakarta, Senin 25 April 2016, majelis hakim memenangkan warga Bidara Cina.

Kuasa Hukum warga Bidara Cina, Yusril Ihza Mahendra sebut Pemprov DKI Jakarta kalah 1-0. Yusril memandang kebijakan yang diputuskan Ahok soal penetapan sodetan Kali Ciliwung dianggap menyalahi aturan dan sudah sepantasnya pengadilan mengalahkan Ahok.

"Ahok menyadari ketika kami membela masyarakat di Bidara Cina, dia kan kalah sama kita. Sementara ini sudah 1-0," ucap Yusril di kediamannya di Komplek Fatmawati Golf Mansion, Jakarta Selatan, Rabu (27/4).

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP